Tidak Terbukti Korupsi, Hakim Bebaskan Mantan Perbekel Pemecutan Kaja

Mantan Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara AA Ngurah Arwatha yang terjerat kasus dugaan korupsi

Denpasar, LenteraEsai.id – Majelis hakim Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis bebas terhadap AA Ngurah Arwatha (47), mantan Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara yang terjerat kasus dugaan korupsi upah pungut.

Putusan bebas (vrijspraak) tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Angeliki Handajani Day di hadapan terdakwa dan tim kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (10/6).

Bacaan Lainnya

Sebelum masuk pada amar putusan, ketua majelis hakim mengatakan bahwa dari tiga anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, seorang di antaranya tidak sependapat dengan dua hakim lain (disenting opinion)

Seorang hakim yang ‘disenting opinion’ tersebut menyatakan sependapat dengan jaksa yang menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo pasal 18 UU Topikor.

Sementara dua hakim yang lain, menyatakan sebaliknya yakni terdakwa tidak terbukti melakukan tidak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan jaksa.

“Saya sendiri menyatakan bahwa terdakwa terbukti sebagaimana dalam tuntutan jaksa. Tapi karena putusan hakim bersifat musyawarah, maka suara terbanyak yang menjadi putusan akhirnya,” kata hakim Angeliki.

Sementara dalam amar putusan disebutkan bahwa terdakwa AA Ngurah Arwatha tidak terbukti secara sah bersalah dan melawan hukum sebagaimana disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan Primer dan Subsider.

“Menimbang, memutuskan terdakwa AA Ngurah Arwatha tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari tahanan rumah serta memulihkan harkat dan martabatnya,” ujar hakim.

Usai mendengar putusan hakim tipikor itu, terdakwa langsung mengucurkan air mata. Keluar ruang sidang, terdakwa disambut para kerabat dan keluarga.

“Maaf saya tidak bisa bicara apa-apa lagi. Hanya rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semuanya, terutama ibu saya yang selalu hadir dalam persidangan. Tuhan telah menunjukkan bukti, bahwa saya memang tidak bersalah,” ucap AA Ngurah Arwatha.

Menanggapi vonis hakim, pihak JPU dari Kejari Denpasar yang dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Gusti Ayu Rai Artini SH yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum selama 16 bulan penjara, menyatakan pikir-pikir.

Kepada terdakwa, majelis hakim menyampaikan bahwa keputusan bebas ini belum ingkrah, karena harus menunggu keputusan pihak JPU selama pikir-pikir 7 hari.  (LE-PN)

Pos terkait