Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per hari Rabu, 3 Juni 2020.
Disebutkan, jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 kini tercatat 490 orang setelah mendapat tambahan 3 WNI, terdiri atas 1 PMI dan 2 orang transmisi lokal.
Untuk pasien yang telah sembuh sebanyak 349 orang, bertambah 7 orang WNI terdiri atas 2 PMI dan 5 orang transmisi lokal. Sementara pasien yang meninggal dunia sebanyak 5 orang.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Rabu (3/6) petang mengatakan, pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) kini sebanyak 136 orang yang berada di 8 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.
Ia menyebutkan, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, sedangkan untuk transmisi lokal komulatif berjumlah 219 Orang. Hal ini mengindikasikan masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19.
Berbicara mengenai kebijakan untuk para pegawai, Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali mengungkapkan, Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 730/9899/MP/BKD tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah.
Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi ASN berjalan evektif dalam mencapai kinerja instansi. Memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan evektif dengan tetap berupaya melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali.
Sementara bagi pendatang yang akan masuk ke Bali, Dewa Indra mengatakan, Pemprov Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara, baik itu kru pesawat udara maupun penumpang, dipersyaratkan untuk dapat menunjukkan dokumen rapid test negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya.
Sedangkan bagi ASN/TNI/Polri dalam rangka penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test, diperbolehkan dengan dokumen rapid test negatif yang masih berlaku. Demikian juga bagi calon panumpang dari suatu wilayah/daerah yang tidak ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di Swab PCR test dan karantina dengan biaya dari yang bersangkutan, sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan melanjutkan perjalanan (Moda Darat/Laut/Udara) dalam waktu tdk lebih 24 jam, diperbolehkan cukup rapid test saja, ucapnya. (LE-DP1)







