Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memberikan keterangan resmi terkait Perda No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029, di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jayasabha Denpasar, Jumat (29/5) siang.
Gubernur Koster mengungkapkan, Bali dengan luas wilayah 559.472,91 ha, terdiri atas 9 kabupaten/kota, 57 kecamatan, 716 desa/kelurahan dan 1.493 desa adat, tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun memiliki kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal yang adiluhung, sehingga menjadikan Bali sebagai pusat peradaban dunia (Padma Bhuwana).
Dengan kekayaan dan keunikan budaya tersebut, Bali sangat dicintai dan dikenal oleh masyarakat dunia yang telah mendorong tumbuhnya pariwisata di Bali secara dinamis serta berdampak pada kemajuan pembangunan secara keseluruhan di Bali. Dinamika ini perlu diakomodasi dalam ruang wilayah Provinsi Bali agar pembangunan dapat ditata secara fundamental dan komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dikatakan, ruang atau wilayah Provinsi Bali merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui, harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Sejalan dengan kebutuhan itu, lanjut Gubernur Koster, diperlukan Peraturan Daerah tentang RTRW yang mampu mengakomodasi dinamika kebutuhan tersebut sehingga diperlukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
Penataan ruang wilayah Provinsi Bali bertujuan mewujudkan ruang wilayah provinsi yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, dan industri berbasis budaya dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kertih dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Wilayah provinsi mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Khusus ruang laut diatur tersendiri dalam Perda
tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sedang dalam proses fasilitasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, ujar Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.
Gubernur Koster menyebutkan, Perda tentang RTRW Provinsi Bali telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tanggal 20 Januari 2020, serta difasilitasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 8 Mei 2020, sebagai jawaban atas Surat Gubernur Bali yang diajukan pada tanggal 28 Januari 2020.
Dikatakannya, muatan RTRW secara prinsip meliputi:
1) Tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, 2) Rencana struktur ruang wilayah yang meliputi a. Sistem perkotaan, b. Sistem jaringan prasarana wilayah, mencakup:
(1) Sistem jaringan transportasi meliputi rencana pembangunan lima ruas jalan Tol, Pembangunan jalan baru dan jalan Short Cut, Pengembangan Pelabuhan Benoa, Pembangunan Pelabuhan Baru dan Pelabuhan Segitiga Emas (Sanur, Nusa Penida, dan Nusa Lembongan), Pembangunan Jaringan Perkeretaapian, dan Pembangunan Bandar Udara Bali Utara.
(2) Sistem jaringan energi, Pengembangan pembangkit listrik (PLT) ramah lingkungan, Penggatian bahan bakar Gas untuk seluruh PLT, Pengembangan jaringan listrik Jawa-Bali melalui kabel bawah laut.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi, Peningkatan kehandalan telekomunikasi untuk mendukung Bali Smart Island
(4) Sistem jaringan sumber daya air, Pelindungan sumber air dengan konsep Sad Kerthi, Pendayagunaan sumber air yang harmoni untuk kebutuhan pertanian dan konsumsi, Penambahan waduk baru.
(5) Sistem jaringan prasarana lingkungan dan prasarana lainnya, Pemerataan penyediaan air minum, Perluasan pengelolaan limbah terpusat, Pengelolaan sampah berbasis sumber dan pengurangan sampah
plastik, Rencana pola ruang wilayah meliputi: kawasan lindung dan kawasan budidaya.
4) Penetapan kawasan strategis Provinsi, 5) Arahan pemanfaatan ruang wilayah, 6) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, 8. Dengan ditetapkannya Perda ini, Bali telah memiliki pedoman penataan ruang
secara umum, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota se-Bali agar
menyesuaikan Perda RTRW Kabupaten/Kota, ujarnya, menekankan.
Gubernur Koster mengatakan, Perda ini adalah hal yang sangat penting untuk pembangunan Bali ke depan sesuai visi ‘Nangun Sat kerthi loka Bali’ yang memang sangat membutuhkan tata ruang yang baru sejalan dengan penataan pembangunan Bali yang fundamental dan komprehensif.
Tentu filosofinya sudah berubah dengan visi Nangun Sat Kerthi loka Bali, jadi Perda ini mendukung pelaksanaan visi tersebut. Dasarnya adalah Sad Kertih, jadi seluruh pembangunan di wilayah Bali terutama di darat, laut, danau, sungai dan sumber air lainnya harus betul-betul menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan di Bali. Jadi (pembangunan, red) harus betul-betul dikendalikan agar tidak melanggar atau ‘mematikan’ kearifan lokal masyarakat Bali, katanya.
Misalnya, lanjut dia, pembangunan fasilitas pariwisata harus betul-betul terkendali. Sesuai dengan tata ruang, di mana yang diperbolehkan, di mana yang tidak. Kalau diperbolehkan, apa saja yang jadi perhatian di wilayah tersebut. Dan ini harus betul-betul jadi komitmen bersama dari semua pihak.
Ke depan, tidak boleh ada pembangunan hotel di kawasan pesisir pantai, yang izinnya hanya untuk membangun hotel tapi praktiknya seakan-akan menguasai pantai yang ada di depannya bahkan hingga menutup jalur melasti yang digunakan masyarakat. Ke depan hal ini tidak bolegh terjadi lagi. Tidak boleh meminggirkan bahkan mematikan jalannya hal-hal yang merupakan kearifan lokal di Bali.
“Sekarang kita juga akomodir hal-hal spesifik seperti kawasan industri di Jembrana yang akan kita kembangkan, salah satunya industri yang mendukung implementasi energi bersih, yang termasuk di dalamnya motor listrik berbasis baterai. Perakitannya akan dibangun di Jembrana sehingga motor listrik tidak hanya digunakan secara lokal di Bali, tapi juga kita bisa salurkan ke daerah lain. Industrinya sangat berkepentingan membangun di Bali karena Bali satu-satunya provinsi yang punya Pergub tentang penggunaan kendaraan listrik,” kata mantan anggota DPR RI tiga periode itu.
Berkaitan dengan Bali energi bersih, Gubernur Koster mengungkapkan sudah ada Pergubnya yang direspon baik oleh Kementerian SDM PLN dan Pertamina. “Kita akan gunakan panel surya di rumah-rumah, kantor hingga fasilitas pariwisata. Untuk itu pengembangan industrinya akan dibangun di Bali, dan produksi panel surya tersebut akan dibangun di Jembrana,” katanya sembari menambahkan bahwa hal ini berarti akan menciptakan lapangan kerja baru hingga turut meningkatkan pendapatan daerah.
“Regulasinya sudah resmi, maka harus dilaksanakan dengan tegas dan disiplin. Saya akan mengawasi langsung dengan menggunakan aparat yang ada. Tidak akan ada toleransi pada pelanggaran-pelanggaran aturan yang telah kita keluarkan ini. Agar jangan sampai Bali ini makin rusak ke depannya. Saya sangat komit untuk itu,” ujar Gubernur Koster, menegaskan. (LE-DP1)







