Wabah Covid-19, Pelanggaran Pedagang Bermobil di Gianyar Menurun

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha

Gianyar, LenteraEsai.id – Pelanggaran terhadap Perda yang dilakukan oleh beberapa oknum pedagang bermobil di area sejumlah pasar di Kabupaten Gianyar, Bali, acap kali merepotkan petugas keamanan dan ketertiban.

Namun, sejak diberlakukannya pembatasan jam buka tutup bagi pasar tradisional pada akhir bulan lalu, angka pelanggaran oleh oknum pedagang bermobil menurun drastis, kata Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha kepada insan pers di Gianyar, Selasa (28/4/2020) pagi.

Bacaan Lainnya

Made Watha menjelaskan, di awal-awal diberlakukannya peraturan jam buka tutup pasar tradisional, angka pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pedagang bermobil masih mengalami kenaikan. Namun, seiring diberikan pemahaman oleh petugas, maka berangsung-angsur angkanya menurun.

“Saat awal pembatasan jam buka tutup pasar tradisional diberlakukan, angka pelanggaran malah sempat naik, akan tetapi setelah beberapa waktu dan kami berikan arahan kepada mereka, maka saat ini angka pelanggarannya sudah menurun drastis,” ujarnya, menandaskan.

Dikatakan bahwa ketika di awal-awal pemberlakuan jam buka tutup pasar tradisional di Kabupaten Gianyar, hanya sedikit pedagang bermobil yang mengetahui peraturan tersebut. Hal ini dikarenakan kebanyakan pedagang bermobil berasal dari luar daerah.

“Mereka awalnya menyesuaikan jam biasanya mereka datang, yakni sejak pukul 03.00 Wita, karena mereka tidak tahu ada aturan yang baru yang  ditetapkan terkait Covid-19, yakni mulai berjualan sejak pukul 07.00 Wita. Akan tetapi secara perlahan, setelah kami beri tahu, mereka sudah mulai paham,” ungkapnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang bermobil tersebut diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Sudah ada dimuat dalam Perda Nomor 15,”  kata Watha tanpa merinci jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan, termasuk sanksi yang telah diterapkan.

Sejauh ini, sanksi terdadap para pelanggar diketahui baru sebatas imbauan atau teguran sebagai upaya pembinaan.

Terkait upaya penertiban selanjutnya, disebutkan bahwa pihak Satpol PP Kabupaten Gianyar telah bersinergi dengan pihak desa adat setempat, serta unsur Satgas Covid-19 dan OPD terkait untuk memberikan imbauan kepada para pedagang maupun pembeli yang masih melakukan aktivitas di pasar dengan tidak mengindahkan Perda yang telah ditetapkan.

Di samping itu, diimbau pula tentang perlunya mengikuti anjuran social distancing serta physical distancing guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kata Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, menjelaskan.  (LE-GA5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *