Jakarta, LenteraEsai.id – Pemerintah kini tengah menyiapkan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang diketahui terdampak situasi Virus Corona (Covid-19).
Syarat bagi warga penerima adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Merujuk situs resmi Kemendesa.go.id pada Sabtu (25/4), terungkap bahwa untuk pendataan calon penerima BLT Desa nempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat dan pelaksanaan pemberian BLT Desa, dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020. BLT Desa dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan diupayakan agar lebih cepat. Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa. BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa.
Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III. Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. (LE-JK)