Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali bersama PHDI dan Majelis Desa Adat (MDA) menetapkan dan mempertegas penanganan Covid-19 serta menyikapi adanya penolakan masyarakat terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan dikarantina di hotel dan fasilitas lainnya di Bali.
“PMI yang dikarantina adalah warga Bali yang kembali dari negara lain karena dipulangkan oleh perusahaan di negara tempat mereka bekerja. Mereka itu sejatinya adalah orang-orang yang telah mempersembahkan devisa yang begitu besar bagi Indonesia,” kata Gubernur Koster.
Ia menyebutkan, kedatangan para PMI di bandara dan pelabuhan telah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat, antara lain meliputi pemeriksaan sertifikat kesehatan, suhu tubuh, dan rapid test Covid-19 yang dilaksanakan oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
PMI yang hasil pemeriksaan rapid testnya positif Covid-19, langsung ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi Bali di tempat karantina Provinsi Bali untuk pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan kode PCR di laboratorium kesehatan RSUP Sanglah. “Dan jika pemeriksaan menggunakan PCR hasilnya kemudian menunjukkan positif, maka dilanjutkan dengan perawatan di rumah sakit,” ucapnya.
Sedangkan bagi PMI yang hasil pemeriksaan rapid testnya negatif Covid-19, langsung dikarantina oleh pemerintah kabupaten/kota di hotel atau di fasilitas lain yang telah ditentukan selama 14 hari sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 guna menghindari penyebaran virus tersebut di masyarakat.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali untuk dapat menerima kehadiran PMI yang akan menjalani karantina di suatu tempat. Dengan kata lain, tidak melakukan gerakan penolakan dengan alasan apapun terhadap mereka,” kata Gubernur Koster, menegaskan.
Gubernur mengajak masyarakat untuk mampu mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, sikap sopan santun, menyama braya, paras paros, dan membangun kebersamaan dengan rasa suka duka sesama Semeton Bali yang sesuai dengan nilai nilai budaya Bali, sesuai dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali era Baru.
Gubernur Koster juga kembali mengingatkan agar masyarakat dapat mengikuti imbauan dan intruksi yang dikeluarkan Gubernur Bali, Majelis Desa Adat dan PHDI Provinsi Bali, yaitu untuk tetap tinggal di rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah, dan membatasi aktivitas keluar rumah, serta membatasi interaksi dengan masyarakat yang melibatkan orang banyak.
Bila ada kepentingan mendesak hingga harus keluar rumah, maka harus menggunakan masker, menjaga jarak dan mengikuti perilaku hidup bersih dan sehat.
“Kami menyerukan kepada masyarakat Bali agar selalu mengikuti informasi resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dan pemerintah daerah dengan tidak mudah mempercayai berita HOAX, tidak mudah terprovokasi oleh siapapun juga yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya, menandaskan.
Selain itu, gubernur juga menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali, pemerintah kabupaten/kota, desa adat, dan desa/kelurahan agar terus menjaga suasana yang kondusif dan aman bagi Bali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik karena ini merupakan tanggung jawab bersama.
“Bahwa penanganan Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh negara merupakan situasi dalam status tanggap darurat dan bencana nasional bukan alam. Dalam status demikian negara berhak mengatur dengan tegas warganya agar tertib dan disiplin mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Bagi warga yang tidak tertib, tidak disiplin dan melanggar ketentuan, aparat negara akan bertindak secara tegas,” kata Gubernur Koster. (LE-Tia1)