Gianyar, LenteraEsai.id – Melalui telekonferensi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali memberikan pendampingan hukum. Kali ini menyasar seluruh kepala desa atau perbekel se-Kabupaten Gianyar terkait pengelolaan dana desa dalam rangka percepatan penanganan pandemik Covid-19.
Telekonferensi dilakukan Kajari Gianyar Agung Mardiwibowo didampingi Kasi Datun Kejari Gianyar Martina P SH MBA dan Kasi Pidsus Kejari Gianyar Putu Gede Darmawan Hadi Saputra, di Aula Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (16/4/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agung Mardiwibowo mengatakan, sosialisasi pendampingan hukum terkait percepatan penanganan Covid-19 kepada kepala desa atau perbekel se-Kabupaten Gianyar ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar sebagai bentuk pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 07 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta sebagai realisasi Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara perbekel dengan Kejaksaan Negeri Gianyar.
Untuk itu, melalui telekonferensi ini Kajari mengimbau kepala desa dalam memanfaatkan dana desa agar selalu berkordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Gianyar yang diketuai Bupati Gianyar I Made Mahayastra.
“Jangan ragu memberikan pelayanan kepada masyarakat, asalkan prosedur dan aturan dilaksanakan dengan benar. Jangan coba-coba melakukan penyelewengan dalam situasi seperti ini, karena mempunyai iplikasi hukum,” ujar Agung Mardiwibowo.
Mardiwibowo menambahkan, apapun perkembangan di masyarakat tentang pandemi Cobid 19 agar segera dilaporkan ke gugus tugas agar tidak menjadi polemik. Perlu koordinasi yang baik terkait pemanfaatan dana desa dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Dalam situasi seperti ini, hendaknya tetap dilaksanakan tertib administrasi dan tertib keuangan agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari, ujarnya, menjelaskan.
Perbekel Desa Melinggih I Nyoman Surata mengatakan, kegiatan telekoferensi ini merupakan langkah yang sangat baik dilakukan Kejari Gianyar. Dikatakan, sosialisasi pendampingan hukum ini merupakan support bagi pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kegiatan ini menjawab keragu-raguan kita di desa dalam melaksanakan kegiatan terkait percepatan penanganan pencegahan Covid 19,” kata Surata.
Sementera itu, Kasi Datun Kejari Gianyar Martina P SH MBA seizin Kejari Gianyar, menyampaikan, pemanfaatan dana desa dalam hal pengadaan barang atau jasa terkait penanggulangan Covid-19 tetap mengacu peraturan perundang-undangan terkait serta memperhatikan Instruksi Bupati Gianyar No 140/928/DPMD/2020 tentang Percepatan Penanganan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Desa/Kelurahan se-Kabupaten Gianyar, serta Petunjuk Teknis No 140/934/DPMD/2020 tentang Penegasan Padat Karya Tunai (PKTD) dan Desa Tanggap Covid-19 Berskala Lokal Desa serta Penyusunan Perubahan Peraturan Desa Tentang Perubahan APB Desa Tahun 2020.
Ia menyebutkan, dalam pemberian pendampingan hukum terkait Penggunaan Anggaran Dalam Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19, Kejaksaan Negeri Gianyar akan bersikap aktif dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Gianyar termasuk juga dengan para perbekel. (LE-GA1)