judul gambar
HeadlinesNews

Covid-19 Meluas, Pembatasan Sosial Berskala Besar Diberlakukan di Tangerang

Jakarta, LenteraEsai.id – Berdasarkan data yang ada, menunjukkan telah terjadi peningkatan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Selain itu, dari hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 3 wilayah tersebut guna menekan penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas.

Untuk itu, Menteri Kesehatan (Menkes) telah menetapkan Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” bunyi Diktum KEDUA Keputusan tersebut.

Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menkes tersebut, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. “Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi Diktum KEEMPAT Keputusan yang ditetapkan pada tanggal 12 April 2020 tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasar 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB itu sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran Virus Corona, yang mana juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Tertulis pula di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Sementara kriteria kedua adalah bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain. Dari kedua kriteria itulah Menkes dapat menentukan apakah wilayah atau daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak. (LE-JK)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id