Jakarta, LenteraEsai.id – Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis MSi menerbitkan aturan yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020, yang antara lain menginstruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyebar informasi palsu atau hoaks terkait kebijakan pemerintah menangani Covid-19.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (5/4) membenarkan bahwa salah satu isi Surat Telegram Kapolri tersebut adalah memerintahkan jajaran kepolisian untuk menindak para penyebar hoaks sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebutkan, dalam Surat Telegram itu Kapolri menginstruksikan jajarannya melaksanakan patroli siber untuk monitoring situasi berita opini, dengan sasaran hoaks terkait Covid-19, serta hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani wabah Virus Corona, termasuk penghinaan terhadap penguasa/presiden dan pejabat pemerintah.
Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi atas nama Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis MSi, ujar Karo Penmas, menjelaskan.
Surat Telegram itu juga, lanjut Brigjen Argo Yuwono, menginstruksikan agar seluruh jajaran kepolisian memberi dukungan fungsi humas untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah pusat dalam menanggulangi Virus Corona. Selain itu, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1.2020 tentang tugas dan fungsi Reserse Kriminal menyangkut ketersediaan bahan pokok dan distribusi.
Kapolri dalam Surat Telegram menyebutkan, pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam ketersediaan bahan pokok, antara lain berupa memainkan harga dan menimbun bahan pokok, serta menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan.
Sehubungan dengan dugaan itu, Kapolri menginstruksikan jajaran Reserse Kriminal untuk melakukan identifikasi dan pemetaan gambaran pelaku kejahatan yang memanfaatkan wabah Virus Corona.
Kapolri juga meminta jajarannya bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain untuk menjamin ketersediaan bahan pokok, ujar Brigjen Argo Yuwono, mengungkapkan. (LE-JK)