Jayapura, LenteraEsai.id – Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 menangkap PP (25), anggota Kelompok Kriminal.Bersenjata (KKB) terduga pelaku penembakan yang menyebabkan gugurnya anggota Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada 19 Januari 2024.
PP yang merupakan anggota KKB Intan Jaya ditangkap Rabu (24/6) sekitar pukul 14.10 WIT di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
“Saat ini PP masih diperiksa penyidik di Sugapa ,” kata Kaops Damai Cartenz Irjen Pol Faizal Ramadhani, Jumat.
Kaops mengatakan selain terlibat dalam penembakan yang mengakibatkan gugurnya personel ODC-2024 itu, juga PP diduga terlibat dalam penembakan terhadap Pos Satgas TNI Sugapa Lama dan Pos Satgas TNI Hitadipa pada 22 Januari 2026, serta penembakan terhadap Pos Satgas TNI Bulapa pada 27 Januari 2026.
Menurut dia, PP dijerat melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 459 Juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati,” ujarnya. (LE)
Source: ANTARA


