Gubernur Bali: Batasi Aktivitas di Luar Rumah Sampai 30 Maret, Tanpa dengan Penutupan Jalan

Gubernur Bali Wayan Koster

Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat edaran Nomor: 45/Satgas Covid19/III/2020 tanggal 23 Maret 2020, yang berisi imbauan kepada seluruh masyarakat Bali untuk tetap tinggal di rumah masing-masing sampai 30 Maret 2020.

Imbauan tersebut disampaikan guna melakukan upaya maksimal bagi pencegahan penyebaran Covid-19, yakni dengan cara membatasi aktivitas warga di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.

Bacaan Lainnya

“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat Bali tetap bekerja di rumah, sehingga aktivitas di luar rumah dapat dikurangi, kecuali karena ada keperluan yang sangat mendesak,” ujar Gubernur Korter melalui siaran tertulis yang diterima wartawan di Denpasar pada Kamis (26/3/2020) sore.

Selain itu, Gubernur Korter juga mengimbau kepada pengelola pusat hiburan malam dapat menghentikan aktivitasnya untuk sementara, terkait merebaknya virus Corona di sejumlah daerah dan negara di dunia.

Namun demikian, kepada aparat yang berwenang di daerah-daerah, diinstruksikan untuk tidak melakukan penutupan akses jalan raya.

“Kepada para bupati/wali kota dan pihak desa adat, hendaknya tidak lagi melakukan penutupan jalan di wilayah masing-masing, sehingga warga yang memiliki keperluan mendesak bisa melakukan perjalanan,” katanya, menandaskan.

Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjungan Provinsi Bali itu menjelaskan bahwa imbauan ini berlaku sampai tanggal 30 Maret 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah. (LE-DP1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *