BulelengHeadlinesNews

Dijanjikan Jadi ASN, Warga Sawan Tertipu Oknum Pegawai Negeri Rp 200 Juta

Buleleng, LenteraEsai.id – PYS (52), oknum ASN yang diduga telah melancarkan aksi penipuan dengan menjanjikan kepada seseorang bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), ditangkap pihak Satreskrim Polres Buleleng, Bali.

Dalam melancarkan serangkaian penipuan bersama seorang temannya yang disebut bernama Drs H Thamrin Pawani (buron), tersangka PYS minta uang sebesar Rp 200 juta kepada korbannya untuk bisa diterima sebagai ASN.

Namun janji yang dibuat pada bulan Mei 2015 itu, hingga kini tidak ada buktinya, sehingga orang tua korban Ni Nyoman Renasih melapor kepada pihak Polres Buleleng yang menyusul melakukan penangkapan.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto SH SIK MH yang dihubungi wartawan di Singaraja, Kamis (19/3), mengakui pihaknya telah menangkap PYS, tersangka pelaku penipuan terhadap korban IB Indra Kusuma, anak kandung pelapor Ni Nyoman Renasih.

Ia menyebutkan, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka PYS bersama rekannya Drs H Thamrin Pawani, sempat menjanjikan kepada korban IB Indra Kusuma bisa menjadi ASN asalkan bisa menyediakan dana sebesar Rp200 juta.

Mendapat tawaran itu, korban yang penduduk Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng itu menyanggupinya, hingga kemudian menyerahkan uang kepada tersangka PYS yang besarnya sesuai dengan yang telah mereka sepakati bersama, ujarnya.

Namun anehnya, di luar pengetahuan korban, tersangka PYS yang penduduk BTN Banyuning Indah Blok C No.10 Kelurahan Banyuning, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng, mengaku telah mentransfer dana tersebut ke rekening atas nama Drs H Thamrin Pawani.

Kasatreskrim mengatakan, dari tersangka PYS pihaknya menyita 5 lembar kwitansi penyerahan uang kepada tersangka dari keluarga korban IB Indra Kusuma sebagai barang bukti perbuatan pidana.

Akibat perbuatannya, tersangka PYS yang jebolan sebuah perguruan tinggi bergelar S-1 tersebut dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ujar Kasatreskrim Vicky menjelaskan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka PYS kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Buleleng, sedangkan Drs H Thamrin Pawani masih menjadi buronan petugas. (LE-BL)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id