Pekanbaru, LenteraEsai.id – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Provinsi Riau, menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan usai menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah menjadi lahan perkebunan sawit.
Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Fahrian Saleh Siregar mengatakan kasus ini merupakan pengembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (10/9),” katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Jumat.
Dia menjelaskan perkara tersebut bermula dari penanganan karhutla pada Rabu (2/9) di Jalan Pemda Mandar, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut.
Saat melakukan pengecekan dan penanganan kebakaran, petugas kepolisian menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit pada areal yang terbakar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Pinggir melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi. Hasil telaah BPKH Riau menunjukkan bahwa areal tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi.
“Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh J di kawasan tersebut. Selain mengelola tanaman sawit, J juga diketahui mendirikan pondok di lokasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, penyidik kepolisian juga menemukan fakta bahwa J diduga baru melakukan pemanenan tanaman sawit sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut ditemukan petugas. Luas lahan yang diduga dikuasai mencapai sekitar 2,5 hektare.
“Proses penyidikan dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengecekan lokasi, pengambilan titik koordinat hingga koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status kawasan,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. (LE-VJ)







