Denpasar, LenteraEsai.id – Penjual buah keliling bernama I Ketut Suami (41) yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih berusia 13 tahun hanya bisa menangis saat divonis 6 tahun penjara dalam sidang, Senin (2/3/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Majelis hakim pimpinan Hariyanti dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Unum (JPU) Made Ayu Citra Mayasari yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2006 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” sebut hakim dalam amar putusannya yang dibacakan di muka sidang. Vonis ini sama persis dengan tuntutan jaksa, sehingga jaksa pun menyatakan menerima begitu pula dengan terdakwa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat pria kelahiran Karangasem ini terjadi pada tanggal 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Akasia Gang Mekar No. 4 Denpasar.
Berawal saat terdakwa, pedagang buah keliling itu didatangi oleh saksi korban Ni KS (13) untuk membeli buah. Terdakwa yang saat itu melihat wajah korban pucat lalu bertanya kenapa korban tidak masuk sekolah yang dijawab oleh korban sedang sakit cacar.
Terdakwa lalu mencoba untuk menawarkan mengobati dengan ramuan boreh atau lulur kepada korban. Korban yang sudah kenal lama dengan terdakwa akhirnya mengiyakan.
Selanjutnya terdakwa masuk ke rumah korban, terdakwa mencampur bunga yang diambil terdakwa bersama beras yang diambil korban dalam cobek.
“Di dalam rumah, terdakwa bertanya kepada korban di mana kamar tidur korban dan langsung ditunjukkan oleh korban,” sebut jaksa.
Sampai dalam kamar, terdakwa minta korban untuk melepas baju. Tak hanya itu, terdakwa juga meminta korban untuk melepas celananya.
Dengan kondisi ini, terdakwa mengoleskan ramuan bunga dan beras yang sudah dilembutkan (boreh/lulur) ke tubuh korban. Dan kemudian berakhir pada tindakan pencabulan.
Akibat perbuatannya, korban selalu menangis jika diminta untuk menceritakan apa yang dialaminya itu. Terlebih untuk menatap wajah terdakwa. (LE-PN)