Denpasar, LenteraEsai.id – Pria bernama I Ketut Gede Arisata (23), terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap istrinya bernama Ni Gusti Ayu Seriasih hingga meninggal dunia, nampak tertunduk lesu saat mengetahui dirinya dituntut 12 tahun penjara pada sidang di PN Denpasar, Senin (2/3/2020).
Pada sidang yang dipimpin hakim Angeliky Handajani Day, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana kerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa I Ketut Gede Arisata dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutan yang dibacakan di muka sidang.
“Silahkan terdakwa berunding dengan penasehat hukum apakah mengajukan pembelaan tertulis apa secara lisan,” pinta hakim. Setelah berunding, terdakwa dan kuasa hukumnya sari PBH Peradi Denpasar sepakat untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa berawal ketika terdakwa datang ke rumah kos korban di Jalan Gunung Sanghyang 124, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 01.30 Wita.
Karena pintu kamar tertutup dan terkunci, terdakwa kemudian mendobrak sehingga pintu terbuka. Setelah di dalam kamar, terdakwa bertanya kepada korban tentang postingan yang ditulis oleh korban di facebook.
“Di mana-mana kalau sudah janda ya pasti bening lagi, karena doinya lebih fokus ngurus badan dan tanpa ngurus anak lagi. Pas jadi bini dibilang dekil, kusut itu karena efek suami nggak ngasih uang dan waktu lebih untuk ngurus diri (dengan tanda emojie ketawa)” tulis korban seperti tertuang dalam dakwaan.
“Terdakwa juga bertanya mengapa korban memblokir WA dan Facebook terdakwa, saat itu korban menjawab dengan kata-kata, “saya sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan kamu,” kata jaksa.
Jawaban korban menimbulkan pertengkaran mulut. Saat itu korban hendak keluar dari kamar namun karena terdakwa sudah sangat emosi, terdakwa kemudian mengeluarkan pisau kecil sepanjang kurang lebih 15 cm dengan gagang kayu dari dalam tas terdakwa.
“Terdakwa langsung menusuk punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban jatuh tersungkur bersimbah darah. Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi meninggalkan korban serta mengunci pintu kamar kos dari luar,” beber jaksa.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar. (LE-PN)