Denpasar, LenteraEsai.com – Jajaran Kepolisian Daerah Bali membekuk terduga pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial yang terjadi di Jalan Gatot Soebroto, di sebelah barat trafic light Jalan Pidada Denpasar.
Dua tersangka Gusti Made Wartawan (30) dan I Putu Budiawan Permana Putra (18), ditangkap petugas di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Nangka Selatan dan Jalan Tunjung Sari Padang Sambean Denpasar pada Rabu (26/2) lalu.
Kanit Resmob Ditreskrim Polda Bali Kompol Made Adi Guna di Denpasar, Kamis (27/2) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal adanya laporan dari korban atas nama Andre (31), penduduk asal Surabaya, Jawa Timur.
Di mana pada hari Selasa, 25 Februari 2020 sekitar pukul 00.30 Wita korban bersama pacarnya melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Gatot Soebroto, sebelah barat TL Pidada, tiba-tiba dipepet dan ditabrak menggunakan sepeda motor oleh dua pria tak dikenal.
Akibat aksi tersebut, sepeda motor korban terhenti dan nyaris jatuh. Melihat itu, Putu Budiawan turun dari sepeda motornya dan langsung memukul pelaku menggunakan tangan kosong.
Pukulan yang mengenai bagian wajah, membuat korban Andre mengalami luka-luka lebam di bagian wajah. Selain itu juga korban menderita luka bakar di bagian kaki akibat ‘tersengat’ knalpot sepeda motor milik pelaku, kata Kompol Adi Guna
Sementara pelaku Gusti Made Wartawan, menjambak dan memutar-mutarkan kepala korban mengakibatkan korban sempoyongan hingga terpelanting mengenai bagian knalpot sepeda motor milik pelaku Putu Budiawan.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan pihak Resmob, diketahui bahwa tersangka Gusti Made Wartawan merupakan salah seorang anggota ormas yang cukup besar di Bali.
Setelah kejadian tersebut, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya, yang oleh petugas kemudian tercatat pada lembar Laporan Polisi Nomor : LP / 109 / II / 2020 / BALI / SPKT Tanggal 26 Februari 2020.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Resmob Kompol Made Adi Guna dengan Ka Tim I Iptu Putu Budiawan serta 8 orang anggotanya langsung merespon cepat kejadian pengeroyokan tersebut, hingga akhirnya pada hari Rabu (26/2/2020) pelaku terlacak berada di Jalan Nangka Selatan dan di Jalan Tanjung Sari Padang Sambean Denpasar.
Guna proses hukum lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap motif dilakukannya penganiayaan, kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Bali dengan kedua tangan diikat rantai besi. (LE-BD)