Badung, LenteraEsai.id – Jefrianus Dara Kalli (20), pelaku pencurian handphone (HP) milik seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia, Vitali Yaronski (34), akhirnya berhasil ditangkap polisi yang memburunya selama kurang lebih dua bulan.
Tim Opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin Ipda I Made Galih Artawiguna S TrK berhasil meringkus tersangka Jefrianus yang selama ini menjadi buronan dalam kasus pencurian.
Jefrianus Dara Kalli adalah seorang buruh bangunan yang tinggal sementara di gubuk bedeng Jalan Tanah Barak No.9C Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Tersangka tidak berkutik saat ditangkap polisi pada Kamis (20/2) petang.
Untuk diketahui, peristiwa pencurian itu terjad pada Selasa, 30 Desember 2019 silam di vila United Colour of Bali, Jalan Batan Kangin, Canggu, Kuta Utara. Ketika itu, korban Vitali meletakkan HP merek Huewai P30 Pro warna biru miliknya di dashboard sepeda motor yang terparkir di halaman vila.
“Korban Vitali menggunakan sepeda motor. Ia menaruh HP miliknya di dalam dashboard sepeda motor yang terparkir, kemudian meninggalkan sepeda motor tersebut,” ujar Kapolsek Kuta Utara Kompol Danujaya SH SIK MH ketika dihubungi di ruang kerjanya, Jumat (21/2).
Kapolsek menyebutkan, ketika korban kembali ke tempat parkir sepeda motor NMax warna abu-abu bernomor polisi DK-4591-FA untuk mengambil HP miliknya, ternyata tidak menemukan HP tersebut di tempatnya.
“Berselang 30 menit sejak sepeda motor tersebut diparkirkan, HP sudah tidak ada di tempatnya disimpan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami di SPKT Polsek Kuta Utara,” katanya.
Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Adroyuan Elim SIK, memerintahkan Panit 1 untuk memimpin Tim Opsnal melakukan pengecekan dan penyelidikan di sekitar Canggu, Babakan.
Setelah bulak-balik melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap orang yang mencurigakan yang tinggal di sebuah bedeng di daerah Canggu, polisi menyusul mengamankan pelaku pencurian tersebut pada Kamis (20/2) petang sekitar pukul 17.30 Wita. “Saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya,” ujar Kompol Danujaya, menjelaskan.
Kini pelaku berikut barang bukti hasil kejatan diamankan di Mapolsek Kuta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (LE-BD)







