Badung, LenteraEsai.id – Ahmad Fauzi dan Yeko Wahyudi, telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku aksi pengeroyokan hingga tewasnya korban Moh Zuhri alias Noval pada hari Rabu, 1 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 Wita di rumah bedeng di depan proyek vila Banjar Kayu Tulang, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Guna memberikan gambaran yang lebih jelas atas kasus pengeroyokan hingga menelan korban jiwa tersebut, kedua tersangka digiring untuk melakukan rekonstruksi atas perbuatan yang telah dilakukan, bertempat di lapangan Polres Badung, Kamis, (13/02/2020) siang pukul 10.30 Wita.
Pada rekonstruksi, kedua pelaku memperagakan 13 kali adegan saat pengeroyok Moh Zuhri (Noval) hingga tewas, dengan disaksikan sejumlah orang.
“Ini untuk melengkapi berkas penyidikan, agar lengkap sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga SP didampingi Kasubbaghumas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa SH kepada awak media saat press conference di Loby Mapolres Badung.
Rekonstruksi itu tak hanya disaksikan penyidik kepolisian, tapi juga perwakilan Kejaksaan Negeri Badung dan para saksi.
“Begitu juga dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) biar memiliki gambaran atas kejadian yang dilakukan oleh pelaku,” ucapnya.
Awal mula kejadian, pelaku mendengar keributan di luar bedeng. Kemudian pelaku Yeko melerai keributan tersebut, namun korban malah memukulnya. Kemudian di adegan ke 7, pelaku Yeko membalas memukul korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan mengepal sekuat tenaga dan mengenai seputaran dada korban, sehingga korban terjatuh (disaksikan oleh saksi Habibi).
Melihat korban terjatuh, pelaku Ahmad Fauzi langsung ikut memukul korban sekuat tenaga dengan menggunakan kedua tangan mengepal mengenai wajah korban sebanyak kurang lebih 5 kali (disaksikan oleh saksi Habibi).
Kemudian kedua pelaku melarikan diri masuk ke rumah bedeng milik saksi Habibi, saat pecalang datang, sedangkan korban sembunyi di semak-semak dekat dengan bedeng.
Berselang beberapa menit, pelaku Fauzi pergi keluar bedeng untuk buang air kecil (tepatnya di dekat semak-semak tempat korban bersembunyi). Saat korban melihat pelaku di dekatnya, lalu korban mengatakan, “Ngapain kamu ke sini ?” (dengan nada menantang).
Pelaku Fauzi menghampiri korban lalu menendangnya berkali-kali. Korban yang terkapar dan terbaring di semak-semak, kemudian dipukuli berkali-kali hingga tidak terhitung, serta bagian wajah diinjak-injak kurang lebuh 10 kali, sehingga korban tidak sadarkan diri.
Mengetahui korban tak sadarkan diri, pelaku langsung pergi ke bedeng proyek di daerah Monang Maning Denpasar. Demikian antara lain yang tergambar dalam kasus tewasnya korban Noval setelah mendapat tindak kekerasan dari kedua tersangka. (LE-BD)