judul gambar
BadungHeadlines

Seorang Kelian Subak di Badung Terjerat Kasus Korupsi Dana BKK

Badung, LenteraEsai.id – I Made Subarman (47), oknum kelian subak, ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali dan Pemkab Badung oleh tim penyidik tipikor Polres Badung.

Dana BKK yang dikucurkan Pemprov Bali dan Pemkab Badung yang kemudian sebagian tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Made Subarman, totalnya tercatat sebesar Rp 300 juta.

Wakapolres Badung Ni Putu Utariani saat rilis perkara di Mapolres Badung, Jumat (6/11) mengatakan, tersangka Made Subarman dalam kapasitasnya sebagai Kelian Subak Karang Dalem, Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, dipercaya pemerintah untuk mengelola dana dalam ratusan juta rupiah itu.

Uang sebanyak Rp 300 juta dikucurkan pemerintah sejak tahun 2015 sampai 2018. Pemprov Bali mengucurkan dana setiap tahunnya Rp 50 juta hingga mencapai Rp 200 juta. Sementara Pemkab Badung mengucurkan dana sebesar Rp 100 juta.

Sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ada, dana tersebut harus digunakan untuk biaya operasional subak, pengadaan bibit, dan biaya upacara piodalan di pura setempat. Namun dalam pelaksanaanya, hanya Rp 116.836.000 yang digunakan sesuai juknis, sementara sisanya digunakan untuk keperluan pribadi Made Subarman.

“Itu hasil audit BPKP Provinsi Bali Nomor SR 69/PW22/5/2020 tanggal 27 Febuari 2018. Di mana terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 183.164.000,” ujar Kompol Utariani, menjelaskan.

Setelah dua tahun dilakukan audit, Kelian Subak Subarman akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pada Agustus 2020. Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, namun untuk sementara masih ditahan di Mapolres Badung.

Tersangka Subarman dijerat primer pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b dan ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka dapat dipidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar, ujar Wakapolres Kompol Utariani, memaparkan.  (LE-BD)

Lenteraesai.id