Gianyar, LenteraEsai.id – Empat tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap pihak Reserse Narkoba Polres Gianyar dalam Operasi Antik 2020 yang dilaksanakan sejak 22 Januari hingga 6 Februari 2020. Satu di antara keempat orang tersangka itu adalah pengedar.
Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana ketika menggelar press confrence di Mapolres Gianyar, Selasa (11/2) membeberkan beberapa orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut.
“Keempat orang tersangka penyalahgunaan narkoba ini kami tangkap pada saat Operasi Antik 2020 digelar di wilayah Gianyar,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan pada hari Sabtu (25/1/2020) pukul 21.30 Wita, di depan Toko Modern Jalan Bypass Darma Giri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Tersangka I Ketut A (33) asal Lingkungan Kaja Kauh, Desa Beng, Gianyar, ditangkap dengan barang bukti 0,49 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, jajaran Satresnarkoba Polres Gianyar melakukan penangkapan 2 tersangka penyalahguna narkoba di Jalan Raya Medahan, Banjar Penulisan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pada Minggu pukul 00.30 Wita. I Komang S (23) asal Desa Bakbakan, Gianyar diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram. Dan I Wayan S (29) asal Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,18 gram.
Disebutkan, penangkapan yang terakhir adalah pada hari Jumat (7/2/2020) pukul 11.35 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan Zaenul A (33) asal Banjar Kecicang, Kecamatan Bebandem, Karangasem, saat yang bersangkutan melintas di Jalan Raya Cagaan, Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring. Barang bukti yang didapatkan dari tersangka berupa sabu-sabu seberat 0,98 gram, 15 butir pil ekstasi dan 1 buah bong.
“Yang menjadi target Operasi Antik kami ada 3 kasus dan berhasil diungkap semuanya, sedangkan di luar target operasi ada 1 tersangka yang berhasil kami tangkap dan amankan,” ucap Kapolres, menjelaskan.
Keempat tersangka yang bagian tangannya tampak dirantai, kini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut. (LE-GN5)