Denpasar, LenteraEsai.id – Ladang ganja yang dikembangkan melalui sistem hodroponik yang dikolaborasikan dengan media tanah dan serbuk kayu kompos, berhasil dilacak dan ditemukan pihak Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali.
Dari ladang tanaman terlarang yang ditemukan di sebuah rumah kontrakkan di Jalan Jaya Sari No.23 Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung itu, polisi selain menyita puluhan pohon ganja juga menangkap dua tersangka pelakunya berkewarganegaraaan Rusia. Uniknya, salah seorang pelaku, Iurii Chernov, laki-laki berumur 31 tahun, mengaku tidak beragama.
Sedangkan seorang yang lain, yang tinggal serumah dengan tersangka Chernov, yakni Mishel Kvara Tskheliya, perempuan berusia 27 tahun, mengaku beragama dan tinggal di Bali hanya sebagai wisatawan.
Kedua wisatawan asing yang merangkap sebagai petani ganja dalam wadah puluhan pot plastik dan gerabah itu, kini ditahan pihak Polresta Denpasar untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan kepada pers di Denpasar, Senin (27/1) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, terungkap adanya warga negara Rusia yang telah menanam ganja serta menjual dan mengedarkan tanaman terlarang itu di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Petugas yang dalam beberapa hari melakukan penyelidikan di kawasan tersebut, akhirnya pada hari Rabu, 22 Januari 2020 sekitar pukul 13.15 Wita, melihat yang dicurigai selaku ‘petani’ ganja berada di rumah tinggalnya di Jalan Jaya Sari No.23 Jimbaran, Kuta Selatan, ucapnya.
Melihat itu, lanjut Kombes Ruddi, petugas langsung melakukan penyergapan, penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang terlarang, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tinggal tersangka.
Dari rumah yang dikontrak tersangka itu, petugas menemukan barang bukti berupa 6 toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, dan 14 mangkok kaca kecil yang berisi kecambah biji ganja.
Selain itu disita pula 2 timbangan elektrik, 1 cerobong, 1 alat pres, 1 lampu UV, 1 saringan, 2 kipas angin, 1 alat isap, 1 alat pengukur suhu, 2 kotak kertas papir, 3 bungkus pupuk, 2 korek api gas, 1 mesin air cooler, 1 buah HP Oppo, 5 lampu sorot, 1 buah HP Vivo, 2 plastik media tanah, 1 buah laptop, 1 rangkian kipas blower, katanya.
Kapolresta menambahkan, di samping itu disita pula 8 pot kecil berongga, 7 pot sedang, 13 pot kecil warna merah, 2 kantong tanah, 15 pot kecil warna coklat, 4 alat siram tanaman, 17 pot sedang warna hitam, 1 cetok, 45 pot besar hitam, 1 corong plastik, 4 pot besar berisi tanah, 3 kotak plastik polibag, 1 takaran air plastik, 2 keranjang plastik, 2 blander, 2 jerigen warna putih, dan 1 lemari triplek.
Semua barang bukti baik nerupa tanaman maupun kecambah ganja dan aneka perabotan, merupakan bukti nyata kedua tersangka telah berupaya membudidayakan tanaman terlarang melalui sistem hidroponik yang dikolaborasikan dengan media tanah.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dapat dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda antara Rp800 juta sampai Rp 8 miliar, ujar Kapolresta Denpasar, menjelaskan. (LE-DP)