Berawal Hutang, Dua Pria Bikin Kunci Duplikat dan Curi Mobil

Denpasar, LenteraEsai.id – Resmob Satreskrim Polresta Denpasar menangkap dua pria bernama Kadek Wijana Wiranata (52) dan Lalu Hendrayani (39) atas kasus pencurian mobil.

“Modus pelaku yakni membuat kunci duplikat untuk mengambil kendaraan,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana SIK SH MSi didampingi Wakasat Reskrim saat ekspose di Mapolresta Denpasar, Jumat (10/1/2020).

Bacaan Lainnya

Kasus pencurian mobil berawal dari persoalan hutang piutang antara pelapor bernama Abdul Said (38) dengan salah satu pelaku, di mana Abdul Said mempunyai utang sebesar Rp 35 juta.

Pelaku Kadek Wijana Wiranata kemudian mengajak Lalu Hendrayani mendatangi kos Abdul Said di Jalan Kusuma Dewa Nomor 100 X, Denpasar Barat, Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 18.00 Wita. Sayang Said tengah pulang kampung.

Merasa jengkel, Kadek Wijana menyuruh Hendrayani memanggil tukang kunci untuk membuat kunci duplikat guna membuka pintu mobil Daihatsu Xenia yang diparkir di garasi kos Abdul Said.

“Setelah itu, kedua pelaku membawa mobil ke tempat tinggal Hendrayani di Jalan Sedap Malam, Denpasar,” beber Wakapolresta.

Kedua pelaku juga mengganti plat nomor polisi dari DK 1691 MJ dengan plat palsu dengan nomor polisi K 9248 GN. Oleh para pelaku, mobil tersebut kemudian dititipkan ke bengkel cat mobil di Jalan Danau Poso Sanur, Denpasar Selatan.

Wakapolresta menerangkan, terungkapnya aksi pelaku berawal dari pemilik kendaraan bernama I Putu Edi Santika Darma (32) mendatangi rumah kos Abdul Said pada 5 Januari lalu untuk mengambil kendaraan yang dititipkan di rumah Abdul Said.

Dikarenakan tidak ada, pemilik mobil menghubungi Abdul Said yang sedang berada di Sidoarjo, Jawa Timur. Mendengar mobil korban tidak ada, Abdul Said datang ke Bali. Dari keterangan warga, mobil yang diparkir diambil oleh dua orang.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar dengan dibackup Satgas CTOC Polda Bali yang melakukan penyelidikan pascamenerima laporan pencurian mobil, berhasil menangkap kedua pelaku di seputaran Renon Denpasar, Rabu (8/1/2020).

Terkait pelaku mengganti plat nomor kendaraan, Wakapolresta menyebut ada indikasi para pelaku hendak membawa mobil keluar dari Bali untuk dijual.

“Kasus ini muncul karena persoalan utang-piutang antara pelapor dengan pelaku. Hanya saja mobil yang diambil bukan milik pelapor, melainkan milik orang lain,” jelas Wakapolresta.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yakni 7 tahun penjara. (LE-DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *