judul gambar
BulelengHeadlines

Polsek Seririt Amankan Puluhan Kayu Balok Hasil Penebangan Liar di Hutan

Buleleng, LenteraEsai.id – Sebanyak 44 balok kayu jenis sonokeling yang diduga kuat hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung di wilayah Bali bagian utara, diamankan pihak Polsek Seririt dalam suatu pelacakan.

Petugas yang terjun melakukan pelacakan, berhasil menyita batangan  kayu balok tersebut dari rumah Ketut Darmawan di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli SIP kepada pers, Jumat (29/10) mengatakan, pengungkapan atas aksi penebarang liar tersebut berawal informasi dari masyarakat yang menyampaikan di rumah salah seorang penduduk di Desa Pangkung Paruk terdapat tumpukan kayu hutan jenis sonokeling.

Dari informasi itu, lanjut Kapolsek Gede Juli, dirinya memerintah tim opnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Seririt Iptu Putu Edy Sukaryawan SH MH untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Sesampainya di lokasi yang dimaksud, anggota Reskrim yang disertai unsur TNI dan beberapa warga masyarakat, memeriksa sebuah rumah yang diduga terdapat kayu sonokeling tersebut.

Ternyata benar, petugas menemukan 9 batang kayu hutan jenis sonokeling tanpa dokumen. Dari temuan itu, petugas gabungan lanjut melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sekitar rumah milik Ketut Darmawan, kembali menemukan sebanyak 35 balok kayu sejenis di kebun belakang rumah pria itu.

Kepada petugas, Ketut Darmawan mengatakan bahwa batangan balok kayu sebanyak itu adalah milik Made Santika (45) dan Made Angga Partayasa (45). Dari temuan itu, tim opsnal menggiring ketiga tersangka pelaku berikut barang bukti kayu hasil penebang liar ke Mapolsek Seririt.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, terungkap bahwa puluhan balok kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah itu, berasal dari hasil penebangan liar di areal hutan milik negara.

Para tersangka pelaku telah menebang pohon secara tidak sah di kawasan hutan yang masuk ke dalam wilayah Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt pada hari Minggu, 24 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 Wita, ujar Kapolsek Seririt.

Dikatakan, ketiga tersangka diduga telah melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c dan atau pasal 87 ayat(1) huruf c jo pasal 12 huruf m UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan denda Rp500 juta.

Untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka berikut barang bukti 44 batang kayu sonokeling berbentuk balok, sebuah mesin Cainsaw pengolah kayu, kini diamankan di Mapolsek Seririt, ucapnya.  (LE-BL)

Lenteraesai.id