KPU Karangasem Segera Klarifikasi 208 Warga yang Namanya Dicatut Sebagai Anggota Parpol

Amlapura, LenteraEsai.id – Sebanyak 208 warga yang namanya dicatut seolah-olah menjadi anggota partai politik tertentu, segera akan diklarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem.

Ironisnya, warga yang tercatat masuk ke dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebanyak itu, tidak hanya dari kalangan karyawan swasta atau wirausaha, tetapi juga ada sejumlah ASN bahkan anggota Polri.

Bacaan Lainnya

Putu Darma Budiasa, dari Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karangasem mengatakan hal itu ketika dihubungi di Amlapura, Senin (14/11), sembari menjelaskan bahwa ada sejumlah ASN dan anggota Polri yang tidak dibenarkan menjadi anggota Parpol, namun malah masuk ke dalam data Sipol.

“Jadi dalam data Sipol, tercatat sebanyak 208 warga Karangasem yang ‘dibajak’ masuk sebagai anggota suatu Parpol. Dari jumlah itu, seluruhnya telah kami tanggapi melalui helpdesk, bahkan 113 di antaranya sudah kami klarifikasi, dan sisanya yang 95 orang akan secepaynya dilakukan klarifikasi,” ucapnya.

Darma Budiasa mengungkapkan, warga masyarakat yang tercatat dalam Sipol beberapa di antaranya merupakan ASN atau PNS dan anggota Polri. “Jika dirinci, salah satunya ada anggota Polri, belasan yang berstatus PNS, puluhan tenaga kontrak baik itu guru swasta maupun negeri. Ada juga yang berstatus staf di pemerintahan desa, kemudian yang lainnya ialah masyarakat umum,” katanya.

Terkait penyelesaian ratusan warga yang namanya tercatat sebagai anggota pada salah satu partai politik tersebut, Darma Budiasa menyebutkan, KPU Karangasem akan segera menyelesaikan atau mengklarifikasinya, paling lambat 7 Desember 2022.

“Dengan demikian, nantinya mereka tidak lagi tercantum dan seolah-olah benar menjadi anggota Parpol dari suatu partai politik di negeri ini,” ucapnya, menandaskan.  (LE-Ami)

Pos terkait