Rugikan Tomy Winata Rp 285 Miliar, Bos Kuta Paradiso Divonis 2 Tahun

Bos Kuta Paradiso Harijanto Karyadi

Denpasar, LenteraEsai.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada bos Kuta Paradiso Harijanto Karyadi. Hakim Soebadi yang memimpin jalannya persidangan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan atau memakai akta yang isinya dipalsukan yang seolah-olah isinya benar adanya. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim dalam amar putusannya yang dibacakan pada sidang, Selasa (21/01).

Bacaan Lainnya

Vonis ini lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya dkk yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Petrus Balla Pationa, terdakwa akhirnya menyatakan banding. “Maaf yang mulia, setelah kami berunding dengan klien kami, akhirnya kami memutuskan untuk mengajukan banding,” ujar Petrus di muka sidang.

Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir dahulu. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar jaksa Ketut Sujaya.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, kasus yang menjerat bos Paradiso Grup ini terjadi pada 14 November 2011 bertempat di Notaris I Gusti Ayu Nilawati yang beralamat di Jalan Raya Kuta No.87, Kuta Badung.

Berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaris Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai direktur.

Dalam perjanjian tersebut PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) sebesar USD 17.000.000. Pinjaman kredit tersebut oleh PT GWP disebutkan untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung.

Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifikat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang nantinya bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.

Dalam rapat kreditur PT GWP yang digelar Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti. Bank Multicor sendiri akhirnya berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Contruction Bank Indonesia (CCB Indonesia).

Selanjutnya korban Tommy Winata membeli piutang PT GWP. Harga piutang yang dialihkan CCB Indonesia kepada pembeli adalah Rp 2 miliar. “Dengan adanya akta tersebut, Tomy Winata merupakan orang yang berhak menagih utang kepada PT GWP,” tegas JPU.

Namun saat dicek oleh Dezrizal yang merupakan kuasa hukum Tomy Winata, ada beberapa kejanggalan dalam kredit PT GWP. Salah satunya adalah jual beli saham antara Hartono Karjadi dengan Sri Karjadi yang merupakan adiknya.

“Bahwa terdakwa Harijanto Karjadi yang memberikan persetujuan pergantian pemegang saham PT GWP. Padahal dia mengetahui bahwa Hartono bersama-sama terdakwa Harijanto telah menjaminkan sahamnya kepada Bank Sindikasi sesuai akta gadai saham No 28 tanggal 28 November 2005,” jelas JPU.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO), kata jaksa, telah mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian USD 20.389.661 atau sekitar Rp 285 miliar. (LE-PN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *