Kanwil Kemenhumkam Bali Gelar Penandatanganan Kontrak dan Perjanjian Kinerja Bantuan Hukum

Denpasar, LenteraEsai.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak dan Perjanjian Kinerja Pelaksanaan Bantuan Hukum tahun anggaran 2022, bertempat di ruang Darmawangsa Denpasar, Kamis (24/2).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo yang dalam hal ini mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jajaran Pemasyarakatan, Kepala Bidang Hukum I Gusti Putu Milawati beserta jajarannya.

Bacaan Lainnya

Sebanyak enam OBH (Organisasi Bantuan Hukum) hadir dalam proses penandatanaganan kontrak kali ini, di antaranya LBH APIK Bali, Kelompok Peduli Perempuan dan Anak Bali (KPPA) Karangasem, LBH Bali Woman Crisis Centre, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana, Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar, dan Lembaga Bantuan Hukum Bali.

Penandatanganan Kontrak dan Perjanjian Kinerja Pelaksanaan Bantuan Hukum tahun anggaran 2022 ini dimaksudkan dan ditujukan untuk menjalin kerja sama antara pemerintah dengan yayasan atau lembaga yang bergerak dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, menyampaikan rincian anggaran bantuan hukum dan perubahan besaran
biaya bantuan hukum Litigasi dan Non-Litigasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2021, demikian disampaikan Kepala Bidang Hukum dalam laporannya selaku ketua pelaksana kegiatan.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali dalam sambutan yang dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Bantuan Hukum merupakan prioritas Bapennas. “Untuk di Bali sendiri kita patut prihatin karena hanya ada 6 OBH yang melayani masyarakat seluruh Bali, sehingga jangkauan akses keadilan menjadi terhambat. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah melatih para legal melalui Posyankumhamdes guna lebih mendekatkan jangkauan akses keadilan di daerah,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut Kakanwil juga mengharapkan bantuan dan kerja sama dari Divisi Pemasyarakatan khususnya UPT Rutan dan Lapas agar dapat menyambut baik dan mempermudah akses bagi rekan-rekan OBH yang akan menemui klien Penerima Bantuan Hukum yang berada di dalam Rutan/Lapas.

“Dengan ditandatanganinya Kontrak dan Perjanjian Kinerja Pelaksanaan Bantuan Hukum tahun anggaran 2022 ini, mari bersama-sama kita berkomitmen untuk dapat mengemban amanah, menjalankan tugas mulia dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan standar layanan bantuan hukum yang telah ditetapkan,” ujar Kakanwil, menekankan.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait kendala yang dihadapi oleh OBH dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.  (LE-DP)

Pos terkait