Pembunuh Ibu Kandung Heather Mack Dideportasi ke Amerika Serikat

Heather Lois Mack dideportasi pada Selasa 2 November 2021 dengan pengawalan ketat dari pihak Rudenim Denpasar, kepolisian dan FBI melalui Bandara Internasional Ngurai Rai, Badung, Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Warga negara Amerika Serikat, Heather Lois Mack (26) bersama anaknya yang baru berusia enam tahun, dideportasi dari Indonesia dalam hal ini Pulau Dewata.

Anak yang terlahir dari hubungan gelap bersama kekasihnya itu, ikut diusir dari Bali sehubungan ibunya Heather Mack selain terlibat kasus pembunuhan, juga melanggar ketentuan tentang keimigrasian.

Bacaan Lainnya

Heather Mack sebelumnya terlihat kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya Sheila Von Wiese Mack dalam suatu tragedi yang dikenal dengan sebutan ‘koper berdarah’ di Nusa Dua, Bali pada tahun 2014 lalu, dan akhirnya divonis hukuman 10 tahun penjara.

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran pers pada Selasa (2/11/2021) malam mengungkapkan, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat atas nama Heather Lois Mack, bersama anaknya Stella (6).

Heather Lois Mack dideportasi karena terbukti telah melanggar pasal 75 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jo Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, ucapnya.

Wanita tersebut diketahui datang ke Indonesia pada 4 Agustus 2014 melalui Bandara International Ngurah Rai Bali dengan menggunakan visa bebas kunjungan. Awalnya yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk tujuan berlibur selama 3 pekan di Bali dan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Namun belum sempat melakukan liburan ke Lombok, yang bersangkutan terlebih dahulu ditangkap oleh pihak Polsek Kuta kerena dugaan telah melakukan aksi pembunuhan terhadap ibu kandungnya di tempatnya menginap di Saint Regis Hotel, Nusa Dua.

Heather Lois Mack diketahui pada 11 Agustus 2014  menginap besama ibu kandungnya di Saint Regis Hotel, Nusa Dua. Bersamaan dengan itu, seorang laki-laki bernama Tommy Schaefer yang merupakan pacar Heather Lois Mack, datang ke hotel tersebut dan terjadi keributan antara Tommy dan Sheila.

Keributan tersebut dipicu karena Sheila mengetahui Heather Lois Mack sedang hamil akibat hubungan gelapnya dengan Tommy. Perang mulut memuncak hingga Tommy melakukan pemukulan terhadap Sheila. Korban yang kena pukul langsung jatuh pingsan dan terbaring di atas tempat tidur.

Kepada polisi yang melakukan pemeriksaan, Heather Mack menerangkan bahwa pada saat itu ibunya terluka di bagian hidung dan meninggal dunia karena darah mengalir ke organ dalam tubuh yang lain hingga menyumbat pernapasan. Mengetahui ibunya telah meninggal dunia, Heather Mack berinisiatif untuk memasukkan jasad ibunya ke dalam koper besar dan membawanya pergi menggunakan jasa angkutan taksi.

Dari kejadian tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan perkaranya, kemudian pada 9 Juli 2015 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Heather Lois Mack yang terbukti  melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.

Ketika menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bandung, Heather Lois Mack melahirkan seorang anak perempuan pada  17 Maret 2015 dari hubungan gelapnya dengan Tommy. Namun saat si anak yang diberi nama Stella menginjak usia 2 tahun, Heather menyerahkan pengasuhannya kepada seorang temannya bernama Oshar Putu Melodi Suartama, penduduk Badung.

Setelah menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan setelah mendapat remisi 2 tahun lebih, Heather Lois Mack pada 29 Oktober 2021 diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai untuk diberikan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian atau Pendeportasian.

Akhirnya, Heather Lois Mack beserta anaknya dideportasi pada Selasa, 2 November 2021 dengan pengawalan ketat dari pihak Rudenim Denpasar, kepolisian dan FBI melalui Bandara Internasional Ngurai Rai. Heather berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada pukul 16.30 Wita dengan pengawalan dari petugas.

Untuk kepentingan itu, petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak AVSEC Bandara I Gusti Ngurah Rai terkait pendeportasian ini yang diduga akan banyak menyita perhatian, sehingga pihak AVSEC akan memfasilitasi jalur khusus masuk Bandara.

Di tempat terpisah, petugas Rudenim Denpasar melakukan check in dan pencetakan boarding pass ke maskapai Garuda Indonesia GA 417 tujuan DPS-CGK. Sesuai dengan jadwal boarding pesawat pada Selasa (2/11) malam pukul 19.25 Wita, dan lepas landas (take off) pukul 18.40 Wita dan rencana mendarat pada pukul 19.45 Wita. Setiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta akan dilanjutkan proses check in penerbangan internasional yang menggunakan maskapai Delta Airlines DL7932 dengan waktu keberangkatan pukul 21.50 WIB, yakni dari Bandara Soekarno Hatta – Incheon – Chicago.

Selanjutnya terhadap dua orang warga Amerika Serikat yang telah dideportasi tersebut, diusulkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi. Heather Lois Mack diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan seumur hidup tidak boleh masuk lagi ke Indonesia, sedangkan anaknya Stella diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan 6 bulan.  (LE-DP)

Pos terkait