Denpasar, LenteraEsai.id – Pertambahan kasus terkonfirmasi positif di Bali hari ini sebanyak 990 orang terdiri atas 811 melalui transmisi lokal, 168 PPDN dan 11 PPLN, pasien sembuh 697 orang dan 27 pasien meninggal dunia.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Minggu (25/7) mengatakan, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali kini menjadi 68.711 orang, pasien sembuh 56.838 orang (82,72%), dan yang meninggal dunia 1.957 orang (2,85%). Sementara kasus aktif per hari ini menjadi 9.916 orang (14,43%).
Untuk mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.010.818 orang dan vaksin 2 sebanyak 791.176 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.908.020 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 431.150 dosis.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu (Buda Pon, Bala), tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu (Redite Paing, Ugu) 25 Juli 2021.
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial, yaitu :
I. Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).
II. Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita.
III. Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya ditempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya dilapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di Objek/Destinasi Wisata, dan lain-lain.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M: * Memakai Masker Standar dengan benar,
* Menjaga Jarak,
* Mencuci Tangan,
* Mengurangi Bepergian,
* Meningkatkan Imun, dan
* Mentaati Aturan
serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Dewa Indra, menjelaskan. (LE-DP1)







