Desa Sumerta Kaja Denpasar Wajibkan Masyarakat Pilah Sampah Dari Rumah

Denpasar, LenteraEsai.id – Desa Sumerta Kaja Denpasar mewajibkan warga di desanya untuk memilah atau memisahkan antara sampah organik dan an-organik sejak dari tempat kediaman agar nantinya dapat didaur ulang.

“Di wilayah Sumerta Kaja sudah dibuat regulasi dan sudah dicanangkan sejak 1 Juli lalu, yakni menetapkan ketentuan bagi warga untuk memilah sampah di rumah masing-masing. Jika tidak dipilah, maka sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas kebersihan,” ujar Kadis DLHK Kota Denpasar IB Putra Wirabawa, saat dihubungi Sabtu (3/7).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dikatakannya, pemilahan sampah dari rumah ini merupakan salah satu program dari Pemkot Denpasar untuk mengurangi volume pembuangan sampah ke TPA Suwung, mengingat di TPA tersebut kini sudah semakin penuh.

“Maka dari itu, desa/kelurahan lainnya juga diharapkan untuk membuat peraturan atau perarem terkait dengan pemilahan sampah rumah tangga, dan mewajibkan masyarakatnya memilah sampah dari rumah sehingga di tempat pengolahan sampah sementara (TPS) desa setempat dapat mengolah dan mendaur ulang kembali agar dapat menjadi pupuk dan benda berguna yang bernilai ekonomis,” ucapnya.

Selain itu, gerakan mendaur ulang sampah ini juga bertujuan untuk mengurangi volume pembuangan sampah ke TPA Suwung yang kini sudah semakin meluber, ujar IB Putra Wirabawa.

Selebihnya IB Putra Wirabawa mengapresiasi langkah cepat yang dilaksanakan Perbekel Desa Sumerta Kaja terkait pengelolaan sampah di wilayahnya. “Ini perlu dicontoh oleh desa lainnya, sehingga dapat mengurangi sampah ke TPA Suwung,” katanya, menekankan.  (LE-DP)

Pos terkait