Tim Yustisi Gabungan Karangasem Terjun ke Desa, Temukan 35 Pelanggar

Karangasem, LenteraEsai.id – Terkait dengan masih banyaknya warga yang tidak taat dengan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan Covid-19, membuat tim yustisi gabungan penanganan Covid-19 Kabupaten Karangasem terjun sampai ke tingkat desa.

Tim yustisi gabungan tersebut terdiri atas unsur Polres Karangasem, Kodim 1623 Karangasem, Satpol PP Kabupaten Karangasem dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, dibantu sejumlah pecalang di tingkat desa yang tengah ‘diobok-obok’ petugas gabungan.

Bacaan Lainnya

Kehadiran petugas untuk menegur bahkan menindak warga masyarakat di pedesaan yang tidak taat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditentukan.

Kabag Ops Polres Karangasem Kompol I Komang Tresna Arimbawa Manik selaku Karendal,  ambil bagian dalam memimpin tim yustisi gabungan penanganan Covid-19 yang siang itu terjun ke Desa Seraya Tengah, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem.

“Mulai hari ini tim yustisi gabungan penanganan Covid-19 akan menyasar pedesaan dalam pendisiplinan masyarakat, dan tim ini sudah berkomitmen untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mematuhi prokes,” kata Kompol Manik di lokasi penertiban, Kamis (3/6/2021).

Gerakan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Karangasem No.42 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Karangasem.

“Kami tetap berupaya mengedepankan tindakan preventif dalam pendisiplinan warga masyarakat. Akan tetapi bila kami temukan masyarakat yang membandel dan arogan, kami tidak segan-segan menindak dengan tegas,” kata Kompol Manik.

Dari giat yang dilakukan tim yustisi gabungan di Desa Seraya Tengah, ditemukan 35 orang pelanggar, dengan rincian 32 orang diberikan pembinaan dan 3 orang diberikan sanksi penundaan administrasi.

“Dalam pelaksanaan yustisi ini rata-rata masyarakat sudah sadar memakai masker, namun tidak sedikit juga yang menggunakan atau memakainya dengan benar, sehingga perlu diberikan teguran, imbauan dan pembinaan agar mereka dapat mematuhi prokes dengan benar,” kata Kompol Manik, menandaskan.  (LE-Jun)

Pos terkait