Eka Widanta: Tersangka Kepemilikan 5.977 Butir Ekstasi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Eka Widanta

Denpasar, LenteraEsai.id – I Gede Komang Darma Astika (34) dan I Nyoman Nata (33), dua tersangka yang terjerat kasus narkotika dengan barang bukti 5.977 butir ekstasi, tidak lama lagi akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Agenda tersebut dimungkinkan setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka yang sebelumnya dilimpahkan pihak Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh Kejari Denpasar.

Bacaan Lainnya

“Iya, memang benar tadi siang sudah dilakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka narkotika limpahan Mabes Polri,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2020).

Eka menerangkan, setelah proses pelimpahan selesai, kedua tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan untuk menjalani masa penahanan jaksa selama 20 hari.

“Nanti setelah dakwaan selesai disusun oleh jaksa, berkas langsung kami kirim ke pengadilan untuk menentukan jadwal sidang,” ucapnya, menjelaskan.

Ia menyebutkan, ada dua jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara ini, yakni jaksa I Made Lovi Pusnawan dan jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari.

Sesuai dalam berkas acara, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasipidum mengatakan, dalam berkas, kasus yang menyeret keduanya bermula ketika petugas menemukan sebuah kotak paket JNE di ruang X-Ray kargo Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Rabu (23/10/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat kotak berwarna coklat tersebut dibuka, di dalamnya ditemukan tiga kantong plastik masing-masing berisi ekstasi. Setelah dihitung, jumlah totalnya sebanyak 5.977 butir.

Aparat kepolisian dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan control delivery (penyerahan di bawah pengawasan) ke Provinsi Bali.

Salah satu tersangka yakni I Gede Komang Darma Astika ditangkap usai mengambil paket di areal parkir kantor JNE Jalan Danau Poso No. 1A Denpasar pada Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 22.25 Wita.

Dari hasil pengembangan, I Nyoman Nata menyusul ditangkap saat berada di Jalan Rajawali Nomor 14 Desa Dauh Peken, Tabanan, Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 22.25 Wita, ujarnya, menuturkan. (LE-PN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *