Langgar Prokes, Usaha Angkringan di Pemecutan Klod Ditegur

Denpasar, LenteraEsai.id – Patroli rutin dalam penerapan disiplin pada protokol kesehatan (prokes) gencar dilakukan Pemerintah Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat. Patroli melibatkan unsur Linmas dan Satgas Desa setempat yang memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat untuk tetap disiplin pada prokes.

Tidak hanya itu, pelaksanaan patroli juga menyasar tempat usaha agar selalu taat pada penerapan prokes sesuai dengan Perwali No. 48 Tahun 2020 terkait disiplin prokes. Pelaksanaan patrol memantau beberapa tempat usaha angkringan, di mana salah satu tempat usaha mendapat teguran dari pihak Desa Pemecutan Klod karena melanggar prokes dan terjadi kerumunan. 

Bacaan Lainnya

“Pada kegiatan patroli rutin pihak Linmas desa mendapati satu tempat usaha angkringan yang timbulkan kerumunan, sehingga pemilik lahan usaha itu langsung kami panggil untuk diingatkan agar tetap disiplin terapkan prokes,” ujar Perbekel Desa Pemecutan Kelod I Wayan Tantra saat dikonfrimasi Rabu (16/12) siang.

Dalam pemanggilan tersebut, pemilik tempat usaha bersiap untuk melaksanakan disiplin prokes dan mengimbau pada pengunjung untuk selalu menerapkan prokes.  “Dalam pemanggilan ini, pemilik usaha juga bersedia turut serta mendukung pihak desa dalam penurunan kasus dan telah menandatangani surat pernyataan untuk tetap disiplin pada prokes,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, pembinaan protokol kesehatan ini juga ditujukan kepada masyarakat, khususnya para pedagang kaki lima serta toko modern. Harapannya, masyarakat dan pedagang dapat menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menghindari berkerumun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Terlebih saat ini kasus penyebaran Covid-19 di Desa Pemecutan Klod masih fluktuatif, sehingga dibutuhkan peran serta seluruh masyarakat dan tempat usaha untuk selalu disiplin pada prokes.

Di samping itu, menurut Tantra, pembinaan terkait protokol kesehatan di wilayahnya ini sejalan dengan Instruksi Presiden dan Pergub Nomor 46 tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Denpasar No. 48 tahun 2020. Instruksi itu terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam hal mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kota Denpasar.

“Kami secara rutin melaksanakan patroli wilayah yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa dalam menjaga keamanan wilayah serta melakukan peningkatan disiplin prokes di wilayah desa. Kami harapkan dari langkah ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga serta selalu mengajak warga untuk mengikuti anjuran pemerintah,” ujarnya.   (LE-DP)

Pos terkait