Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini tim menyasar wilayah Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, tepatnya di Jalan Pidada-Jalan Angsoka pada Rabu (16/12).
Tim Yustisi yang diterjunkan terdiri atas unsur Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar serta didukung aparat desa seperti Perbekel dan perangkat Kelurahan Ubung.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pelaksanaan operasi prokes oleh Tim Yustisi ini merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian penularan Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan kali ini dilaksanakan di seputaran Jalan Pidada- Jalan Angsoka, Kelurahan Ubung. Adapun hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 31 orang pelanggar. Di mana 13 orang di antaranya tidak menggunakan masker dan 18 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 13 orang yang tidak menggunakan masker tersebut langsung didenda di tempat masing-masing sebesar Rp 100 ribu. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar diperingati atau dilakukan pembinaan oleh petugas.
“Dalam kegiatan ini, Tim Yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat, namun terus melakukan edukasi untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran Covid-19. Selain itu kegiatan ini juga akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang melanda dan kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat,” ucapnya.
Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, kata Dewa Sayoga, karena pihaknya khawatir klaster-klaster baru di lingkungan masyarakat dapat bermunculan kembali. (LE-DP)