Denpasar, LenteraEsai.id – Pascaperayaan Galungan terjadi peningkatan atau lonjakan volume sampah di wilayah Kota Denpasar. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, peningkatan volume sampah pascahari raya tersebut tercatat sebanyak 20 persen.
Namun demikian, selama pandemi Covid-19 ini, volume sampah rata-rata harian di Kota Denpasar mengalami penurunan sebesar 20 persen dari angka sebelum pandemi.
“Sebelum pandemi Covid-19 rata-rata volume sampah di Kota Denpasar yakni 800 ton/hari, di tengah pandemi Covid-19 volume sampah mengalami penurunan sebesar 20 persen menjadi 600 ton/hari, dan pasca-Hari Suci Galungan meningkat 20 persen, jadi dapat dikatakan stabil, sedangkan sisanya diolah menjadi kompos di TPS3R,” ujar Plt Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi Jumat (18/9).
Lebih lanjut dijelaskan, secara umum DLHK Kota Denpasar setiap menyambut hari besar keagamaan senantiasa selalu bersiaga. Hal ini lantaran lonjakan volume sampah cenderung meningkat saat hari-hari besar keagamaan.
“Kami tetap bersiaga kapanpun untuk memastikan kebersihan Kota Denpasar tetap terjaga,” kata Gustra, panggilan akrabnya, bersemangat.
Lebih lanjut dikatakan, antisipasi terhadap penanaganan lonjakan sampah ini dilaksanakan dengan mengintensifkan seluruh personel. Kini sedikitnya 13 TPS dan 1.420 tanaga kebersihan yang bertugas dengan mengerahkan 40 armada truk yang dibantu moci di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.
“Walaupun untuk Galungan kali ini volume sampah stabil, kami tetap bersinergi dengan semua elemen hingga desa/lurah guna menangani sampah hari besar keagamaan yakni Galungan dan Kuningan ini,” jelas Gustra
Pada kesempatan tersebut Gustra juga menekankan bahwa lonjakan sampah tersebut didominiasi bahan organik yang sebagian besar disebabkan oleh sampah sisa upacara dari rangkaian janur. Pihaknya mengatakan bahwa peningkatan volume sampah ini akan ditangani hingga Kota Denpasar kembali bersih.
Di atas Trotoar
Gustra mengimbau warga masyarakat untuk turut andil meminimalisisr jumlah sampah saat hari raya. Hal ini dapat dilakukan dengan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Hal ini guna memberikan kemudahan dalam penanganan lanjutan.
“Kami turut mengajak masyarakat untuk andil dalam menjaga kebersihan dengan memilah sampah dan membuang sampah sesuai dengan jam yang ditentukan oleh swakelola sampah, sehingga sampah tidak menumpuk di pinggir jalan, dan kerja sama ini sangat penting menuju Kota Denpasar yang bersih dan asri,” ujarnya.
Gustra mengharapkan masyarakat ke depannya dapat turut serta menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Wali Kota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.
Dikatakan, dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar jalan raya. “Bagi yang terbukti meletakkan sampah di trotoar atau di sembarang tempat, tentu akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya, menegaskan. (LE-DP)







