Polda Maluku Usut Dugaan Korupsi Proyek SMA SBB Senilai Rp6,7 Miliar

Polda Maluku usut dugaan korupsi proyek SMA SBB senilai Rp6,7 miliar
Bangunan unit sekolah baru yang diduga anggarannya dikorupsi sebesar Rp6,7 miliar, di Seram Barat, Maluku. ANTARA/HO-Polda Maluku

Ambon, 21/10 (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terus menyidik dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, dengan anggaran Rp6,7 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku AKBP Handy Senonugroho, di Ambon, Rabu, mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut sembari menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Bacaan Lainnya

“Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB masih terus berjalan. Saat ini, tim BPK RI sedang melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian keuangan negara,” kata Handy.

Ia menjelaskan pemeriksaan BPK RI telah berlangsung sejak 13 September 2026 dan hingga kini masih berjalan. Oleh karena itu, besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut belum dapat dipastikan.

Pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB pada 2025 memperoleh anggaran bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp6.702.245.000. Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Handy menegaskan nilai anggaran proyek tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerugian negara. Penghitungan kerugian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan pihak berwenang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan pemenuhan alat bukti dalam setiap tahapan penanganan perkara agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Ia mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Polda Maluku menegaskan angka Rp6,7 miliar merupakan nilai anggaran pembangunan, bukan besaran kerugian keuangan negara. Nilai kerugian baru dapat diketahui setelah pemeriksaan BPK RI selesai dan hasil penghitungan disampaikan. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait