Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Dalam perkara ini, OJK telah menetapkan HS selaku pemegang saham pengendali perusahaan sebagai tersangka.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK menjelaskan, dugaan tindak pidana dilakukan karena tersangka dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK untuk membayar kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar, sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
Selain itu, tersangka juga diduga sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, maupun menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, kecukupan investasi, serta tidak berhasil menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Sebelum pencabutan izin tersebut, OJK telah memberikan berbagai kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya itu tidak terealisasi karena tidak memperoleh persetujuan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, OJK tidak hanya melakukan pembuktian unsur pidana, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana guna mendukung pemulihan hak para korban.
Hingga saat ini, penyidik OJK telah menyita sejumlah aset yang terdiri atas:
Sebelas bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Secara keseluruhan, nilai aset yang telah diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp114,55 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
OJK menyatakan penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka maupun pemidanaan pelaku. Penyidik juga berupaya memastikan hasil tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.
Perkembangan terbaru, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap I) dan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik OJK akan melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam menangani perkara ini, OJK bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum, antara lain Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, khususnya para pemegang polis. (LE-003)







