Satgas PASTI Hentikan Magento, Diduga Jalankan Investasi Ilegal Berkedok E-Commerce

Satgas Pasti
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) - (Foto: Dok LenteraEsai)

Jakarta, LenteraEsai.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Magento.

Magento diduga melakukan impersonasi terhadap produk milik Adobe Inc, yaitu Magento Commerce. Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat, sedangkan Magento Commerce adalah perangkat lunak untuk membangun dan mengelola platform e-commerce. Adobe Inc sendiri diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun website yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Magento terindikasi menjalankan skema penipuan berkedok investasi dengan menawarkan pembuatan akun toko pada platform Magento. Dalam praktiknya, masyarakat diminta melakukan penyetoran dana deposit dengan iming-iming memperoleh komisi penjualan dan cashback.

Tindak Lanjut Satgas PASTI

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Beberapa entitas yang juga diduga menggunakan modus serupa antara lain Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga menggunakan nama perusahaan asing MBAStack Limited, serta Appeninc yang diduga menggunakan nama perusahaan asing Appen Inc.

Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai berbagai modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema lainnya.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI di:

sipasti.ojk.go.id
Kontak OJK 157
WhatsApp 0811-5715-7157
Email: konsumen@ojk.go.id

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di:

iasc.ojk.go.id

Laporan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (LE-003)

Pos terkait