Polisi Dalami Perdagangan Sisik Trenggiling di Tapanuli Selatan

Polisi dalami perdagangan sisik trenggiling di Tapanuli Selatan
Personel Kepolisian Resor Tapanuli Selatam menunjukkan barang bukti di Mapolres Tapanuli Selatan. ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara.

Medan, LenteraEsai.id – Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara mendalami kasus dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan dan kulit kijang di wilayah tersebut.

“Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas,” ujar Kepala Polres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara di Sipirok, Minggu.

Bacaan Lainnya

Yon Edi melanjutkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut.

“Pendalaman itu berawal dari penyitaan 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni,” ucapnya.

Ia mengatakan personel mengamankan pria berinisial RUN (33) warga Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat (1/5) saat memperjualbelikan sejumlah bagian tubuh satwa yang dilindungi.

“Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP yang berada di lokasi bersama terduga pelaku. Ia mengatakan terhadap yang bersangkutan, telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi anak dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak.

“Kami memastikan seluruh proses terhadap saksi anak dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.

Pengungkapan itu merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia, dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik serupa.

Atas perbuatannya, Kapolres mengatakan terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait