judul gambar

PN Denpasar Putuskan Vonis Penjara Advokat Togar Situmorang 2,5 tahun

PN Denpasar putuskan vonis penjara advokat Togar Situmorang 2,5 tahun
Terdakwa Togar Situmorang duduk mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (28/4/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar, LenteraEsai.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, memutuskan vonis penjara selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun terhadap advokat Togar Situmorang terkait kasus penipuan terhadap mantan Putri Indonesia Fanny Lauren Cristie.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Togar Situmorang dua tahun enam bulan penjara,” kata Majelis Hakim yang dipimpin oleh H Sayuti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Bacaan Lainnya

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Evy Widhiarini, terdakwa dan pengunjung sidang, majelis hakim menyatakan terdakwa Togar Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa Togar Situmorang tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan profesinya sebagai advokat sehingga kliennya mengalami kerugian.

Majelis hakim juga mengesampingkan pembelaan terdakwa Togar Situmorang yang pada pokoknya menyatakan dirinya tidak bersalah karena memiliki hak imunitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Advokat.

Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara.

Sementara itu, Fanny Lauren Cristie mengatakan dirinya merasa bersyukur karena putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Saya apresiasi putusan majelis hakim. Buat saya, dia menipu. Saya cuma berharap nggak ada korban lain. Sebelum mencari pengacara, mendampingi, itu belajar dari pengalaman saya. Jadi, lebih baik cari advice-advice sebelumnya,” katanya.

Dalam surat dakwaan Jaksa terungkap kasus ini bermula dari sengketa hukum antara Fanny dan warga negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di Kawasan Pererenan, Badung.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Togar Situmorang menawarkan jasa hukum kepada Fanny dengan tarif Rp550 juta. Pertemuan pertama antara keduanya terjadi pada 7 Agustus 2022 di kantor Togar di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. Empat hari kemudian, pada 11 Agustus 2022, Fanny menyepakati tawaran itu dan menyerahkan uang muka Rp300 juta secara tunai.

Namun, jaksa mengungkapkan pembayaran tersebut tidak disertai kwitansi resmi. Selanjutnya, Fanny melakukan transfer lanjutan hingga total pembayaran mencapai Rp550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.

Setelah menerima pembayaran, Togar diduga mulai menjanjikan hal-hal yang tak masuk akal secara hukum. Ia disebut meyakinkan Fanni bahwa agar Luca Simioni bisa dijadikan tersangka di Bareskrim Polri, asalkan ada mahar tambahan sebesar Rp1 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa itu terjadi pada 26 Agustus 2022, ketika Fanny, Togar, Valerio Tocci, dan I Ketut Gede Swastika mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Simioni. Seusai membuat laporan, mereka berkumpul di sebuah rumah makan di kawasan Melawai, Jakarta.

Di tempat itu, terdakwa mengatakan kepada kliennya, “Ini kan udah buat laporan, biar semua nanti diperiksa itu, tapi gini Fan, ada yang perlu kamu siapkan untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka.”

Fanny Lauren Christie menjawab, “apa yang harus disiapkan bang,” dan terdakwa berkata, “uang mu Fan.” Saksi Christie bertanya lagi, “berapa bang,” dan terdakwa berkata, “sekitar Rp1.000.000.000.”

“Hah, sebanyak itu bang,” ujar Fanny.

Terdakwa menjawab, “kalau bisa kamu siapkan uang itu, pasti akan jadi tersangka si Luca Simioni itu.”

Masih dalam kesempatan yang sama, ketika ditanya mengenai jaminan, terdakwa berkata, “Garansinya pasti akan jadi tersangka dan ini orang harus dideportasi, nanti saya sampai di Bali, saya kabari kamu terkait dengan Imigrasi.”

Menurut jaksa, pernyataan itu sepenuhnya tidak benar. Proses penetapan tersangka tidak membutuhkan uang Rp1 miliar, dan pihak penyidik Bareskrim tidak pernah meminta dana tersebut.

“Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi Fanny Lauren Christie sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa,” terang jaksa.

Fanny pun akhirnya mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp910 juta ke rekening yang sama. Dana tersebut, kata jaksa, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Tak berhenti di situ, Togar juga mengaku memiliki hubungan keluarga dengan pejabat Imigrasi, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

Terdakwa menjanjikan deportasi Luca Simioni jika Fanny menyiapkan dana Rp500 juta. Fanny mempercayai janji itu dan mengirimkan uang dalam dua kali transfer masing-masing Rp250 juta.

Namun, pejabat yang disebutkan tidak memiliki hubungan ataupun kesepakatan apapun dengan terdakwa. Pada Januari 2023, terdakwa kembali melancarkan tipu daya. Melalui pesan WhatsApp, ia menulis: “Kapolres Badung have final agree and instruction to him make gelar and close this case,” yang berarti “Kapolres Badung sudah akhirnya menyetujui dan menginstruksikan kepada timnya untuk melakukan gelar perkara dan menghentikan kasus ini.”

Saat Fanny menanyakan perkembangan kasus pada 22 Februari 2023, terdakwa menjawab, “After Tmmr afternoon,”

lalu melalui telepon menyebut bahwa untuk mendapatkan surat SP3 diperlukan uang Rp 200 juta.

“Padahal, penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak memerlukan uang sebesar itu dan Kapolres Badung tidak pernah meminta dana tersebut,” kata jaksa.

Akibat bujuk rayu itu, korban kembali mentransfer Rp 200 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait