Ketua Komisi III Dorong Penerbitan Obligasi Daerah Sebagai Pembiayaan Pembangunan Daerah

Ketua Komisi III Dorong Penerbitan Obligasi Daerah Sebagai Pembiayaan Pembangunan Daerah
Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan. (Foto: Humas DPRD Badung)

Mangupura, LenteraEsai.id – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung I Made Ponda Wirawan, Rabu, 29 Juli 2026 menegaskan, sangat mendukung program pembangunan infrastruktur yang saat ini digenjot oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Saat ini pemerintah memulai pembangunan dua proyek infrastruktur strategis, Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan Shortcut Berawa–Umalas–Kedampang–Teuku Umar Barat. Dan ke depannya, berlanjut Jalan Gatot Subroto-Canggu-Mengwitani-Werdi Bhuana. Kata dia, untuk membiayai proyek ini tidak bisa dibebankan kepada APBD, sehingga dibutuhkan sumber pembiayaan alternatif.

Menurutnya, salah satu instrumen pembiayaan kreatif yang mulai mendapatkan momentum adalah Obligasi Daerah, yaitu surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik. Penerbitan Obligasi Daerah sebagai alternatif untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, ditengah penurunan atau pemangkasan Dana Transfer Daerah (TKD).

Bacaan Lainnya

“Pemerintah DKI Jakarta telah mengumumkan rencana penerbitan Obligasi Daerah senilai Rp3,5 triliun. Terobosan ini sangat bisa diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung,”kata Ponda Wirawan di Kantor DPRD Badung.

Ditamvahkan , Obligasi Daerah adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat/investor pasar modal, dengan kewajiban membayar bunga (kupon) secara berkala dan melunasi pokok utang pada saat jatuh tempo. Sebagai instrumen pembiayaan jangka panjang, obligasi daerah pada umumnya memiliki tenor menengah hingga panjang yang sesuai dengan siklus pembangunan infrastruktur. Menurut politisi PDI Perjuangan ini penerbitan Obligasi Daerah lebih menguntungkan dibandingan dengan pinjaman daerah.

“Tenor atau jangka waktu pinjaman bisa lebih panjang, suku bunga kemungkinan lebih kecil menyesuaikan dengan kondisi pasar. Dan lebih transparan karena masyarakat yang akan membeli obligasi daerah akan ikut mengawasi,”ujarnya.

Ditambahkannya, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan pembangunan yang sah secara hukum dan strategis untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat, dengan landasan regulasi yang telah relatif komprehensif melalui Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta peraturan turunannya PP 1/2024, PMK 87/2024, POJK 10/2024.

“Dengan pembiayaan pembangunan infrastruktur menggunakan dana dari obligasi daerah, otomatis APBD bisa lebih besar dialokasikan untuk program-program kemasyarakatan,”ujarnya.

Pembangunan infrastruktur yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Badung, khususnya pada sarana dan prasarana jalan, membutuhkan dana yang sangat besar. Tahun 2025 Pemkab Badung telah melakukan pinjaman daerah sebesar Rp2,8 triliun ke PT SMI dengan bunga 5,7 persen. Kedepan pemerintah di dorong mencari sumber pendanaan alternatif, salah satunya penerbitan Obligasi Daerah yang dinilai tidak terlalu membebani APBD.

Pewarta: Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait