Imigrasi Bali Buka Layanan Urus Izin Tinggal Darurat WNA di hotel

Imigrasi Bali buka layanan urus izin tinggal darurat WNA di hotel
Arsip foto - Kantor Imigrasi Ngurah Rai melayani pengurusan izin tinggal darurat kepada WNA terdampak konflik Timur Tengah di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (9/3/2026) (Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Denpasar, LenteraEsai.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali membuka layanan langsung di hotel tertentu untuk mengurus izin tinggal darurat kepada warga negara asing (WNA) yang penerbangannya terdampak konflik Timur Tengah.

“Kami sediakan petugas untuk memberi kemudahan, kenyamanan dan kepastian WNA terdampak,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna di Denpasar, Bali, Selasa.

Bacaan Lainnya

Pihaknya membuka layanan bantuan (help desk) di dua hotel yakni Hotel Mercure Nusa Dua dan Ibis Kuta yang menjadi hotel referensi dari maskapai untuk menginapkan mereka sementara saat penerbangannya dibatalkan.

Layanan itu merupakan layanan ‘jemput bola’ langsung di lapangan, selain membuka layanan serupa di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai dan di kantor imigrasi di Bali.

Pihaknya menyediakan dua layanan yakni penerbitan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) atau izin tinggal darurat serta layanan nol rupiah khusus kepada WNA yang terdampak pembatalan penerbangan sehingga menyebabkan mereka melebihi izin tinggal (overstay).

Sesuai regulasi Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang melebihi izin tinggal di bawah 60 hari, seharusnya dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari.

Di Bali terdapat tiga kantor imigrasi yakni di Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja.

Untuk mengakses layanan itu, WNA terdampak harus melengkapi persyaratan di antaranya paspor asli, tiket yang dibatalkan maskapai, serta surat keterangan penerbangan dibatalkan dari maskapai.

“Kami buka layanan dan kami juga berikan kemudahan untuk WNA terdampak. Mereka bisa urus perpanjangan izin tinggal boleh di mana pun,” ucapnya.

Berdasarkan data sementara sejak pembatalan penerbangan pada 28 Februari  hingga Senin (9/3), pihaknya telah menerbitkan 321 ITKT dan memberikan nol rupiah denda overstay kepada 43 WNA.

Tercatat jumlah WNA sementara yang terdampak pembatalan keberangkatan internasional khususnya rute menuju Doha, Dubai dan Abu Dhabi mencapai 11.600 orang.

“Itu di Bali saja, angka yang luar biasa. Kami harap situasi segera bisa pulih dan normal kembali,” ucapnya. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait