Pekanbaru, LenteraEsai.id — Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin yang disertai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 16 Februari 2026. Tersangka berinisial MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, diduga terlibat dalam aktivitas di lahan yang terbakar.
Ia menegaskan kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah dampak luas kebakaran hutan bagi masyarakat.
Peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi pada 9 Februari 2026 di lahan gambut dengan luas area terbakar diperkirakan sekitar lima hektare. Berdasarkan hasil koordinasi awal, lokasi tersebut berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Upaya pemadaman awal dilakukan oleh Masyarakat Peduli Api (MPA), ketua RT, serta warga setempat sebelum aparat kepolisian melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka diduga melakukan aktivitas di area tersebut selama dua hari sebelum kebakaran terjadi.
Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta temuan fakta di lapangan yang dinilai cukup kuat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (LE)







