Denpasar, LenteraEsai.id – Sidang panggilan aanmaning (teguran) kedua dalam sengketa lahan di Serangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2/2026). Eksekusi atas objek sengketa ditunda menyusul upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Termohon Eksekusi I, PT BTID.
Sidang dipimpin Ketua PN Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum. Para termohon eksekusi hadir lengkap, yakni PT BTID (PT Bali Turtle Island Development) melalui kuasa hukum, Desa Adat Serangan (Jro Bendesa), Lurah Serangan Ni Wayan Sukanami, serta perwakilan Wali Kota Denpasar dari Bagian Hukum. Pemohon eksekusi, Sarah alias Hj. Maisarah, diwakili kuasa hukum sekaligus ahli waris, Siti Sapurah, S.H., yang akrab disapa Ipung.
Siti Sapurah menyatakan, penundaan eksekusi dilakukan karena PT BTID mengajukan PK. “PK tidak otomatis membatalkan eksekusi, namun Ketua PN meminta agar pelaksanaan ditunda hingga putusan PK keluar. Itu sesuai mekanisme hukum,” ujarnya usai persidangan.
Perkara ini sebelumnya telah diputus melalui Putusan PN Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps (5 Agustus 2024), dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 212/PDT/2024/PT DPS (2 Oktober 2024), serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3283 K/Pdt/2025 (16 Oktober 2025) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hakim Minta Pembayaran dan Identifikasi Aset
Meski eksekusi fisik ditunda, majelis tetap meminta PT BTID melaksanakan amar putusan terkait pembayaran kerugian immateriil sebesar Rp10,5 miliar kepada pemohon. Hakim juga meminta pemohon mengidentifikasi aset milik PT BTID yang dapat dijadikan sita jaminan guna menjamin pembayaran kerugian tersebut.
“Sekalipun eksekusi ditunda, kewajiban pembayaran kerugian tetap harus dijalankan. Bahkan diminta agar ada jaminan melalui penyitaan aset,” kata Siti Sapurah.
Alasan PK dan Tanggapan Pemohon
Kuasa hukum PT BTID menyampaikan, pengajuan PK dilakukan karena pada lahan sengketa terdapat jalan akses publik, termasuk jalur menuju pelabuhan dan akses warga ke tempat ibadah.
Menanggapi hal itu, pihak pemohon menilai alasan tersebut justru menguatkan dalil bahwa jalan tersebut dibangun di atas lahan milik pihak lain tanpa persetujuan pemilik. Pemohon juga menyebut Pemerintah Kota Denpasar telah menyatakan jalan aspal di lokasi tersebut bukan dibangun oleh pemkot dan bukan merupakan infrastruktur pemerintah.
Menurut pemohon, sebelumnya hanya terdapat jalan setapak kecil yang bahkan tidak dapat dilalui sepeda motor.
Dua Amar Putusan yang Harus Dieksekusi
Ketua PN Denpasar dalam sidang kembali membacakan amar putusan yang wajib dilaksanakan para pihak yang kalah. Pertama, menghukum PT BTID membayar kerugian immateriil sebesar Rp10,5 miliar. Kedua, menghukum Desa Adat Serangan, Lurah Serangan, serta Turut Termohon Eksekusi (Wali Kota Denpasar) atau pihak yang memanfaatkan objek sengketa seluas 647 meter persegi untuk menyerahkan dan mengembalikan lahan kepada Sarah alias Hj. Maisarah secara sukarela tanpa syarat.
Apabila tidak dilaksanakan, pengadilan dapat melakukan eksekusi dengan bantuan pengamanan aparat.
Putusan tersebut juga menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar untuk proses pensertifikatan objek sengketa.
Ketua PN Denpasar berharap para pihak dapat menyelesaikan perkara melalui musyawarah. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan dan pemohon tidak mencabut permohonan eksekusi, pengadilan menegaskan akan melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (LE-003)







