Drama Tanah Serangan Berakhir, Keadilan Berpihak pada Ipung

Siti Sapurah
Ahli waris tanah Serangan, Siti Sapurah (tengah) - (Foto: Dok LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.id — Perkara perdata Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps yang menyita perhatian publik akhirnya berkekuatan hukum tetap. Gugatan yang diajukan warga asli Pulau Serangan bernama Siti Sapurah SH, selaku ahli waris almarhumah Sarah alias Hajah Maisarah, dinyatakan menang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perkara yang disidangkan selama sembilan bulan dan diputus Pengadilan Negeri Denpasar pada 5 Agustus 2024 itu menggugat PT BTID, Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan, dan Desa Adat Serangan, terkait kepemilikan sebidang tanah di Serangan yang digunakan sebagai jalan umum, demikian penjelasan Siti Sapurah alias Ipung pada jumpa media pada Senin (15/12/2025) siang.

Bacaan Lainnya

Tanah sengketa tersebut merupakan bagian dari lahan seluas 11.200 meter persegi milik Daeng Abdul Kadir (alm.), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 27/1957 tertanggal 21 September 1957. Tanah itu sebelumnya berstatus SHGB atas nama PT BTID selama 30 tahun sejak 23 Juni 1993 hingga 23 Juni 2023.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan bahwa tanah seluas 647 meter persegi yang dipergunakan sebagai jalan umum merupakan milik sah Penggugat. Majelis hakim juga menilai tindakan para tergugat yang menyerahkan tanah tersebut untuk kepentingan umum sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, majelis menghukum PT BTID untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp10,5 miliar kepada Penggugat serta memerintahkan para tergugat mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024, yang menolak seluruh keberatan para tergugat.

Tidak berhenti di situ, para tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, dalam Putusan Kasasi Nomor 3283 K/PDT/2025 yang diputus pada 16 Oktober 2025, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan PT BTID, Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan, dan Desa Adat Serangan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa objek sengketa merupakan milik Termohon Kasasi berdasarkan serangkaian putusan pengadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi.

Menanggapi putusan tersebut, Ipung menyatakan akan segera mengajukan permohonan penetapan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Denpasar guna memperoleh kepastian hukum atas haknya.

Ia juga menegaskan bahwa upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa pengajuan PK tidak menangguhkan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.

Ipung berharap seluruh pihak yang kalah dapat mematuhi putusan pengadilan serta meminta dukungan aparat penegak hukum, termasuk Polri dan TNI, untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Keadilan masih ada di negeri ini. Perkara tidak selalu dimenangkan oleh uang, tetapi oleh kebenaran dan bukti hukum yang kuat,” ujar Ipung kepada awak media.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim di semua tingkat peradilan yang dinilainya telah memutus perkara secara independen, jujur, dan berintegritas. (LE-003)

Pos terkait