Ormas di Badung Diverifikasi, Kemenkumham Bali Temukan Dokumen Belum Lengkap

Kegiatan verifikasi dan monitoring Kemenkumham Bali yang berlangsung pada Yayasan Mega Sadana Artha di Kelurahan Tanjung Benua, Kuta Selatan - (Foto: Dok Humas Kemenkumham Bali)

Badung, LenteraEsai.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan verifikasi dan monitoring terhadap dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Badung, Selasa (22/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengawasan Ormas dan Ormas Asing Tahun Anggaran 2025.

Dua Ormas yang menjadi objek verifikasi yakni Yayasan Mukti Santosa di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, dan Yayasan Mega Sadana Artha di Kelurahan Tanjung Benua, Kuta Selatan.

Bacaan Lainnya

Tim gabungan terdiri dari unsur Kesbangpol Badung, Kejaksaan Negeri Badung, Polres Badung, Kodim Badung, BIN Daerah Badung, serta Kanwil Kemenkumham Bali. Tim dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, I Wayan Adhi Karmayana.

Verifikasi mencakup pemeriksaan dokumen legalitas seperti SK Badan Hukum, kesesuaian visi dan misi, domisili sekretariat, aktivitas organisasi, serta keabsahan kepengurusan.

Hasil monitoring menunjukkan masih terdapat sejumlah dokumen yang belum lengkap pada kedua Ormas. Tim memberikan arahan agar kekurangan tersebut segera dilengkapi dan dilaporkan kepada Kesbangpol Badung.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, I Wayan Redana, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan Ormas menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum dan tertib administrasi. “Kami dorong semua Ormas aktif, transparan, dan bertanggung jawab secara sosial,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, berharap pengawasan Ormas dilakukan secara berkelanjutan. “Pengawasan penting untuk memastikan Ormas berkontribusi positif bagi masyarakat dan tidak menyimpang dari tujuan pendiriannya,” tegasnya. (LE-Vivi)

Pos terkait