Korban Pemerkosaan Malah Diperkosa Lagi oleh Petugas P2TP2A, Siti Sapurah Marah dan Sedih

Siti Sapurah atau Ipung

Denpasar, LenteraEsai.id – Nasib malang dialami bocah wanita berinisial NF (14). Sebab, NF yang merupakan korban pemerkosaan malah kembali diperkosa oleh oknum petugas pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

Peristiwa memilukan yang dialami korban NF menuai simpati publik. Salah satunya yang turut menyatakan keprihatinan yakni Siti Sapurah alias Ipung, wanita yang selama ini dikenal selalu memperjuangkan hak wanita dan anak-anak yang menjadi korban, baik di Bali maupun di daerah lain.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan di Denpasar, Kamis (9/7),  Ipung mengatakan, dalam kasus yang muncul di Lampung Timur itu, korban seharusnya dibawa ke rumah aman, tapi oleh oknum P2TP2A tersebut malah dibawa ke rumah pribadinya.

“Saya yang mantan pendamping hukum P2TP2A Kota Denpasar yang sempat aktif sejak tahun 2012 hingga 2017, sangat terpukul dan mengutuk perbuatan tersebut,” ujarnya, dengan nada keras.

Dengan geram Ipung menyatakan, korban yang semestinya mendapat perlindungan justru sebaliknya malah diperkosa dengan kata-kata ancaman. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak Januari hingga Juni 2020.

“Tidak hanya sampai di situ, oknum tersebut juga ditengarai menjual korban kepada laki-laki lain,” ucapnya, mengungkapkan.

Atas kejadian tersebut, Ipung mendorong aparat penegak hukum (polisi) dapat memproses kemudian memberikan sanksi hukuman yang berat dengan menggunakan Undang-Undang No. 17 tahun 2016 perubahan dari Undang-Undang No. 35 tahun 2014 dan perubahan dari Undang-Undang N0.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Di mana dalam pasal 82 ayat 2 Undang-Undang No.17 tahun 2016 ancamannya minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan sampai hukuman mati dan ditambah hukuman pemberatan lainnya seperti kebiri kimiawi, pemasangan alat sensor/chip di bagian tubuhnya, dan ekspose identitas secara lengkap di publik,” katanya, menegaskan.

Ipung lantas memberi saran kepada Lembaga P2TP2A agar melakukan perbaikan dalam requitment anggota/pekerja sosialnya, serta perlu menelusuri track record/latar belakangnya sebelum mereka diberi kepercayaan mendampingi korban.

Selain itu, lanjut dia, diperlukan adanya pengawasan yang ketat dari lembaga terkait yang bertugas menjadi pengawas lembaga tersebut.

Ipung juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah memiliki pengalaman buruk saat menitipkan seorang korban di salah satu rumah singgah yang notabene milik pemerintah. Saat itu, si anak yang dititipkan juga nyaris menjadi korban pemerkosaan.

“Sejak itulah saya memohon kepada beberapa pemangku kebijakan di Bali dengan mengusulkan bahwa kita (Bali) butuh rumah aman, namun sampai saat ini rumah aman bentukan pemerintah, saya belum mengetahui sedah ada atau tidak?, karena selama ini yang saya tahu kebanyakan korban dititip di yayasan-yayasan milik swasta,” ujarnya.

Seperti diketahui bersama, Ipung selama ini dikenal oleh masyarakat Bali bahkan hingga keluar Indonesia sebagai wanita yang selau membela hak- hak wanita dan anak yang menjadi korban, baik itu korban kekerasan fisik maupun korban pemerkosaan.

Karenanya, Ipung mengaku sangat marah dan juga sedih mendengar ada pihak atau oknum petugas P2TP2A yang seharusnya melindungi atau menjadikan tempat paling nyaman bagi korban, malah menjadi neraka.

“Saya marah dan sedih membaca dan mendengar berita ini. Karena itu saya ingin pelaku agar dihukum berat dan setimpal atas perbuatannya,” kata wanita yang juga seorang lawyer itu.  (LE-PN)

Pos terkait