Saksi Mantan Bendesa Adat Serangan Tegaskan Soal Kepemilikan Tanah Sengketa

Advokat Siti Sapurah SH (dua dari kiri) sedang memberikan keterangan pada media di PN Denpasar, Senin (1/7/2024) - (Foto: Dok LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.id – Kemelut tanah Serangan antara penggugat yang diwakili ahli waris sekaligus advokat Siti Sapurah SH terhadap PT Bali Turtle Island Development selaku tergugat, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (1/7/2024) siang.

Pada sidang kali ini, mantan Bendesa Adat Desa Serangan I Wayan Leder dihadirkan sebagai saksi dari pihak penggugat. Selain Wayan Leder, penggugat juga menghadirkan I Ketut Subandi SHut yang merupakan saksi dari UPT Tahura Ngurah Rai yang menjabat selaku Kepala UPT Tahura Ngurah Rai dan David Debert Biver. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua: Gede Putra Astawa SH MH didampingi Hakim Anggota 1: Ida Bagus Bamadewa SH MH dan Hakim Anggota 2: Ni Made Oktimandiani SH MH.

Bacaan Lainnya

Seusai sidang, pengacara penggugat Siti Sapurah SH (Ipung) yang didampingi Horasman Diando Suradi SH menjelaskan,” Jadi hari ini saya mengeluarkan tiga saksi, satu dari Tahura yang dengan jelas mengatakan bahwa objek sengketa itu tidak bagian dari tanah ke hutan, karena dulu sebelum dia mengklaim tanah ini berasal dari tambak, PT. BTID sebelumnya mengklaim tanah objek sengketa ini berasal dari SK MLH, itu awalnya tahun 2015, akhirnya Tahura turun tangan melakukan cek lokasi tanggal 22 Februari 2022 – 25 Februari 2022 di objek sengketa, disana lah dijelaskan ada surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali tanggal 9 Maret 2022 bahwa objek sengketa ini jauh dari kawasan PT BTID, atau bukan bagian dari tanah kehutanan. Itu jelas sudah tadi di-iyakan, namun setelah surat itu keluar, tiba-tiba berubah, mengatakan bahwa objek sengketa itu bagian dari tambak, sudah dijelaskan dari dua saksi tadi bahwa tambak itu berada jauh dari tanah objek sengketa, tidak semuanya sebelah timur itu adalah Laut dan tambak dan tambak berada paling selatan yang berbatasan langsung sedikit dari tanah Daeng Abdul Kadir. Sekarang sepengetahuannya bapak saksi pertama dan kedua tambak tersebut direklamasi terlebih dahulu baru dijadikan kanal yang berfungsi sebagai pemisah antara warga lokal dengan kawasan PT BTID. Jadi kalau dikatakan tambak itu masuk ke objek sengketa itu lucu, karena jaraknya tambak sama tanah sengketa itu jauh di selatan dan tidak masuk ke lahan kami, karena tambak berada di selatan sebelah timur Daeng Abdul Kadir. Sedangkan objek sengketanya dari selatan sampai utara, jadi kalau saya mau bilang pribadi, mohon lah PT. BTID, saya masih mau bersahabat, akui saja karena bapak yang saya hadirkan jadi saksi adalah mantan Bendesa 5 tahun, 13 tahun menjadi kaling Banjar Peken, mohon lah akui secara hati nurani, tambak ini sebelah mana, objek sengketa sebelah mana, itu saja dan sekarang setelah reklamasi tahun 97, tambak yang tadi sudah dijadikan daratan, digali lagi, di jadikan kanal, kenapa harus ada kanal, kanal ini dianggap atau di jadikan pemisah antara warga lokal dan kawasan PT. BTID. Karena ini permintaan dari Parisada, harus ada zonasi, kan ada pura Sakenan, jadi ada zonasi 800m, dari kanal itu baru masuk ke kawasan PT. BTID, ini yang tidak pernah terungkap,” jelas mbak Ipung, sapaan karib dari Siti Sapurah.

“Saya yakin kalau majelis tidak diintervensi, saya masih percaya independensi karena mereka adalah wakil Tuhan di dunia, semoga kesaksian kami yang terkait kemarin bisa mengunci kekisruhan selama ini bahwa kanal fungsinya apa, adalah pemisah, bahwa tambak itu sekarang dimana, pernah diuruk lalu di gali dan dijadikan kanal, supaya ini kita harus paham, jangan sampai kanal sama tambak dijadikan satu sama jalan raya, kalau memang mau gontok-gontokan ayo kita turunkan, coba diukur ulang tambak itu luasnya 17650 meter persegi, sudah ketemu tidak di kanal itu, apakah masuk ke kanal, tadi juga sudah di jelaskan sama mantan Jro Bendesa, Desa Adat Serangan bahwa kanal itu dijadikan pemisah antara warga lokal dengan kawasan PT. BTID yang akan dijadikan pariwisata, karena permintaan Parisada, jadi jangan sampai dibiarkan ini, seolah-olah PT. BTID punya lahan lagi di sebelah baratnya kanal,” paparnya, penuh keheranan.

“Logika tidak masuk, orang sudah buat kanal, ini kan tadi direklamasi semua laut yang di sebelah timur tanahnya Daeng Abdul Kadir sudah dijadikan daratan semua, tapi karena permintaan Parisada karena disana ada pura Sakenan yang dianggap suci, kan membuat zona, zona itu harus ada pembatas, pembatasnya adalah laut dan tanah yang sudah direklamasi dikeruk lagi di jadikanlah kanal. Kanal ini pembatas, kanal itu dari Utara ke Selatan dan ke barat sampai di depan pintu masuk pulau Serangan, apa fungsinya, ini ingin menata warga supaya tidak lewat ke sebelah timur kanal,” pungkas mbak Ipung.

Salah satu saksi mantan Bendesa Adat Serangan I Wayan Leder ketika ditanya apa saja yang ditanya saat dirinya tampil sebagai Saksi Penggugat dalam kasus ini menjelaskan,” Saya ditanya soal masalah tanahnya, yang berhubungan dengan tambak yang menjadi sengketa, karena saya kurang tau, karena saya bukan agennya, saya membenarkan itu dari pandangan saya dari tahun 70. Dari sana saya pandang dari barat itu jalan asli jalan setapak itu, kalau dulu jauh, sekarang maka dari itu saya berani, itu menyatakan artinya, memang benar milik Maisarah/Daeng Abdul Kadir,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan,” Yang menjadi kanal itu kan tanahnya dia, ini kan masalah jalan, sebelah barat kanal itu kan jalan, jalan itu kalau dulu itu gabung tanahnya disana itu, kalau kata sekarang kalau sudah ditembok umpamanya sudah digaruk, masa orang beli jalan. Karena dengan tanah yang dibeli itu kan jalan dulu selesai, berarti jalannya itu milik tanah barat, kalau pemiliknya disana ya di sana, karena saya tau kalau soal itu, saya tau persis, tambaknya itu kan pernah permasalahan itu, PT BTID itu kan pernah dituntut waktu reklamasi tambaknya itu, saya satu saksi, kenapa saya harus memberanikan diri menjadi saksi, karena di tambaknya ini lama air tergenang, tidak ada jalan masuk, cara mengeluarkan juga tidak ada karena jauh, karena itu saya berani mereklamasi, setelah direklamasi semua itu sudah jadi darat, termasuk laut jadi darat, barulah dibuat kanal. Berarti dalam objek pengembangan pariwisata, diantara masyarakat umum yang ada di desa Serangan itu, jadinya terpisah, ini kepentingannya objek pariwisata, ini adalah masyarakat, tanahnya BTID juga ada disana, di dalem ada beberapa are,” ungkap Wayan Leder.

Sembari menyatakan bahwa fungsi kanal untuk pemisahan antara masyarakat dan kegiatan pariwisata,” Sementara belum berfungsi, fungsi yang saya sampaikan itu secara logika berarti dalam pengembangan pariwisata, supaya menyatu ke sana, pemisahan antara masyarakat dan pariwisata, itulah fungsinya kanal dalam pemisahan,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus ini telah mencuat sejak tahun 2009 silam. Hal ini bermula ketika lahan dengan sertifikat Nomor 69 yang luasnya 94 are milik Maisarah digugat oleh 36 KK warga Kampung Bugis ke PN Denpasar. Begitu juga pipil tanah yang luasnya 1 hektare 12 are. Dalam gugatan tersebut, pihak Maisarah atau ibunda dari Siti Sapurah selalu menang hingga ke Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak. Atas putusan pengadilan yang mengikat ini, Ipung menunjukkan berbagai dokumen kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, foto copy pipil tanah seluas 1 hektar 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektare 18 are, serta foto peta tanah.

Sementara PT BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 atau HGB Nomor 81, 82, 83 atas nama PT BTID. Melalui hal ini diatur tentang jalan lingkar luar di Pulau Serangan dengan PT BTID sebagai pihak pertama dan Desa Serangan sebagai pihak kedua. Jalan lingkar luar itu mulai dari jalan tanah hingga berhenti di penangkaran penyu sepanjang 2.115 meter. “Bagaimana mungkin jalan lingkar luar ini melompat, melewati lahan orang lain. Dan mengenai HGB juga tidak bisa digunakan untuk selamanya karena itu sama dengan kontrak atau sewa,” kata Mbak Ipung seraya menggeleng-gelengkan kepala.

Pewarta: Vivi Suryani
Redaktur: Laurensius Molan

 

Pos terkait