Denpasar, LenteraEsai.id – Sidang sengketa tanah Serangan yang melibatkan advokat Siti Sapurah SH selaku penggugat terhadap PT Bali Turtle Island Development (tergugat) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (20/5/2024). Kali ini, saksi yang memberi keterangan bernama Timortius Riyadi jabatan Analisis Hukum Pertahanan dari pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Denpasar, yang dihadirkan pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku tergugat satu (T1).
Usai persidangan, advokat Siti Sapurah SH yang akrab dipanggil Mbak Ipung menjelaskan, tadinya dirinya berharap banyak dengan saksi yang berasal dari BPN Kota Denpasar ini, di mana akan memberikan pemahaman secara detil mengenai objek sengketa yang terletak di Pulau Serangan ini. Sayangnya harapan ini tidak terwujud, berhubung menurut Mbak Ipung, saksi justru dinilai tidak memahami tentang objek sengketa tersebut.
“Di persidangan, saat T1 bertanya kepada saksi, dia tetap mengarahkan seolah-olah tanah Hj Maisarah di sertifikat 69, itu saja. Ketika T1 bertanya kepada saksi, apa dasar penerbitan sertifikat SHM 69 atas nama Sarah yang luasnya 9.400 meter persegi, di mana disebut saksi atas keputusan 74, 75 konversi ahli waris. Luasnya berdasarkan Pipil 186 Persil 15c, tapi T1 tidak bertanya luasnya berapa. T1 bertanya berapa luas SHM 26 atas nama Haji Anwar, seluas 17.600 meter persegi. Setelah SHM 26 ini dipecah, dipotong 647 luas SHGB 82, sisanya berapa? Saksi menjawab menjadi 17.003 meter persegi,” kata Mbak Ipung.
Saksi menerangkan luas pipil 186 mencapai 11.200 meter persegi. Mbak Ipung kembali bertanya jika tanah itu bersertifikatkan 9.400 meter persegi apakah sisanya dianggap hilang? Saat itu, saksi tidak menjawab.
Setelah SHM 26 dipecah menjadi SHGB 41, dipotong SHGB 82 menjadi 17.003 meter persegi. Mbak Ipung menanyakan kembali kepada saksi, apakah saksi mengetahui adanya keberatan atas penerbitan SHGB 82 dari ahli warisnya Daeng Abdul Kadir kepada BPN Denpasar pada 17 Juli 2022. “Saksi menjawab tidak tahu,” ujarnya.
Selain itu, saksi malah tidak mengetahui pengecekan lokasi ke objek sengketa, saksi menyebut tidak tahu. Ipung menyayangkan karena pegawai BPN Kota Denpasar dimaksud tidak tahu menahu masalah persoalan tanah di Serangan, Denpasar Selatan.
“Saksi apakah tahu setelah pengecekan lokasi ke objek sengketa, BPN Kota Denpasar menanggapi keberatan ahli waris Daeng Abdul Kadir, dengan menjelaskan bahwa SHGB 82 berbeda dengan kronologi yang diberikan AJB Haji Anwar kepada PT BTID. Saksi ditanya Ipung, bahwa di bulan April 2022 terkait SHGB 82 tidak diperpanjang lagi, lalu saksi menyebut ya mengetahui tidak diperpanjang. Akhirnya, T1 marah, disuruhlah melihat ke depan buktinya T1 18. Pertama, saya menilai SHGB tanpa diperpanjang artinya terbitnya dari mana? Kedua, saksi ini orang BPN tapi tidak tahu ada penelitian lokasi, orang ribut masalah tanah, kok bisa diberikan surat tugas sebagai saksi, tapi tidak tahu apa-apa,” katanya.
Akibat hadirnya saksi BPN yang tidak menguntungkan T1, mereka meminta waktu selama dua minggu ke depan untuk membawa saksi dari BPN Warkah atau dokumen alat bukti data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah.
“Ya saya senang dong kalau Warkah mau dibuka. Nanti tanggal 27 Mei 2024, T2 dulu yang membawa saksi untuk desa adat Serangan. Saya ingin tahu apa yang mau dijelaskan,” katanya.
Selanjutnya, Mbak Ipung berharap majelis hakim dapat bersikap independen dalam kasus ini. “Saya hanya orang kecil. Saya ini hanya anak Pulau Serangan. Saya ingin sekali hakim melihat kenyataan saat dilakukan pemeriksaan setempat, di mana saat itu antara tanah objek sengketa dan lahan PT BTID, malah dikatakan tergugat sendiri yang menjelaskan kalau bukanlah objek yang sama. Hal ini juga sudah disinkronkan dengan saksi yang saya bawa sebelumnya. Jadi semoga hakim melihat kebenaran yang sebenarnya. Kalau dalam kasus ini, pihak saya dikalahkan, rasanya tidak ada lagi keadilan di bumi ini. Susah mencari keadilan, sulit jadinya mempercayai bahwa orang benar niscaya akan menang,” kata Mbak Ipung didampingi lawyer Hormasman Diando Suradi SH.
Sebelumnya, kasus ini telah mencuat sejak tahun 2009 silam. Hal ini bermula ketika lahan dengan sertifikat Nomor 69 yang luasnya 94 are milik Maisarah digugat oleh 36 KK warga Kampung Bugis ke PN Denpasar. Begitu juga pipil tanah yang luasnya 1 hektare 12 are. Dalam gugatan tersebut, pihak Maisarah atau ibunda dari Siti Sapurah selalu menang hingga ke Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak. Atas putusan pengadilan yang mengikat ini, Ipung menunjukkan berbagai dokumen kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, foto copy pipil tanah seluas 1 hektar 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektare 18 are, serta foto peta tanah.
Sementara PT BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 atau HGB Nomor 81, 82, 83 atas nama PT BTID. Melalui hal ini diatur tentang jalan lingkar luar di Pulau Serangan dengan PT BTID sebagai pihak pertama dan Desa Serangan sebagai pihak kedua. Jalan lingkar luar itu mulai dari jalan tanah hingga berhenti di penangkaran penyu sepanjang 2.115 meter. “Bagaimana mungkin jalan lingkar luar ini melompat, melewati lahan orang lain. Dan mengenai HGB juga tidak bisa digunakan untuk selamanya karena itu sama dengan kontrak atau sewa,” kata Mbak Ipung seraya menggeleng-gelengkan kepala.
Pewarta: Vivi Suryani
Redaktur: Laurensius Molan







