Denpasar, LenteraEsai.id – Persidangan sengketa tanah seluas 710 are yang terletak di Pulau Serangan, berlangsung alot dan berlarut-larut hampir selama 3 jam di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/4/2024) siang.
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Gede Putra Astawa SH MH yang didampingi hakim anggota Ida Bagus Bamadewa SH MH dan Ni Made Oktimandiani SH MH.
Pada sidang kali ini, saksi yang dihadirkan merupakan warga asli Pulau Serangan bernama I Nyoman SW (62) yang menegaskan bahwa objek sengketa memang benar-benar diketahui awalnya merupakan milik Haji Daeng Abdul Kadir, yang kini menjadi hak milik ahli warisnya. Objek sengketa itu, merupakan awalnya merupakan lahan terbuka yang menjadi lalu lintas warga jika ingin mencari air sumur. Kebetulan, dahulu kala, di Pulau Serangan hanya memiliki sebuah sumur. Untuk mencari air di sumur, jalan yang dilalui adaalah dengan melewati lahan milik Haji Daeng Abdul Kadir.
Menurutnya, lahan itu terletak di sebelah barat kanal (dahulu merupakan tambak). “Rumah saya hanya berjarak 200 meter dari objek sengketa itu, sehingga tahu persis kalau lahan yang kemudian dijadikan jalan itu, sesungguhnya milik Haji Daeng Abdul Kadir,” tegas Nyoman SW.
Penegasan ini juga dilakukan karena berulang kali Nyoman SW berulang kali dicecar penasihat hukum yang mewakili tergugat PT Bali Turtle Island Development (BTID), mengenai dasar pengetahuan saksi tersebut mengapa meyakini bahwa objek sengketa adalah benar-benar milik Haji Daeng Abdul Kadir. Hal ini menjadikan sidang berlangsung alot.
Sementara itu, usai persidangan, salah seorang penasihat hukum penggugat Siti Sapurah SH menyebutkan bahwa pada persidangan ini, penasihat hukum tergugat berupaya menggiring persepsi tentang luasan lahan yang dipersengketakan, namun dari perspekstif yang tidak benar.
“Begini, penasihat hukum tergugat kan mengarahkan bahwa jika ada orang memiliki lahan seluas 112 are, kemudian setelah disertifikat ternyata tercatat seluas 94 are. Berarti sisanya itu hitungannya hilang. Nah, ini kan tidak benar. Logikanya tidak masuk. Mereka berusaha menggiring untuk mempengaruhi majelis hakim bahwa yang benar adalah yang tercatat di sertifikat, jadi selisih luasan lahan ya dianggap hilang,” kata advokat yang akrab dipanggil Ipung ini.
Sebelumnya, kasus ini telah mencuat sejak tahun 2009 silam. Hal ini bermula ketika lahan dengan sertifikat Nomor 69 yang luasnya 94 are milik Maisarah digugat oleh 36 KK warga Kampung Bugis ke PN Denpasar. Begitu juga pipil tanah yang luasnya 1 hektare 12 are. Dalam gugatan tersebut, pihak Maisarah atau ibunda dari Siti Sapurah selalu menang hingga ke Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak. Atas putusan pengadilan yang mengikat ini, Ipung menunjukkan berbagai dokumen kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, foto copy pipil tanah seluas 1 hektar 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektare 18 are, serta foto peta tanah.
Sementara PT BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 atau HGB Nomor 81, 82, 83 atas nama PT BTID. Melalui hal ini diatur tentang jalan lingkar luar di Pulau Serangan dengan PT BTID sebagai pihak pertama dan Desa Serangan sebagai pihak kedua. Jalan lingkar luar itu mulai dari jalan tanah hingga berhenti di penangkaran penyu sepanjang 2.115 meter. “Bagaimana mungkin jalan lingkar luar ini melompat, melewati lahan orang lain. Dan mengenai HGB juga tidak bisa digunakan untuk selamanya karena itu sama dengan kontrak atau sewa,” kata Siti Sapurah seraya menggeleng-gelengkan kepala.
Pewarta: Vivi Suryani
Redaktur: Laurensius Molan







