Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak lima terpidana yang selama ini menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bali, dinyatakan mendapat remisi khusus, yakni bebas meninggalkan gedung bertembok tinggi berkenaan dengan perayaan Hari Natal tahun 2023, Senin (25/12/2023).
Selain yang bebas, tercatat 330 narapidana lainnya yang menghuni lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Bali juga menerima remisi berupa pengurangan hukuman dalam beberapa bulan lamanya.
“Pemberian remisi tersebut merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepasa warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto, di Denpasar, Senin (25/12) saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM pada upacara pemberian remisi itu.
Romi mengungkapkan, bertepatan dengan memperingati Hari Raya Natal 2023, Kemenkumham memberikan remisi khusus kepada 335 narapidana yang terdiri atas remisi khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 330 napi, dan remisi khusus II (langsung bebas) terhadap lima orang napi.
Lebih lanjut Romi Yudianto menyampaikan, bahwa penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi syarat atau dapat berperilaku baik. “Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang No.22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujar Romi, menjelaskan.
Adapun rincian dari remisi yang diberikan tersebut terdiri atas penghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 18 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 102, Lapas Kelas IIB Karangasem 13, Lapas Kelas IIB Tabanan 10, dan Lapas Kelas IIB Singaraja 6 orang.
Selain itu juga penghuni LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 4 narapidana, Rutan Kelas IIB Klungkung 8 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 32, Rutan Kelas IIB Gianyar 8, dan Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 9 narapidana. “Dari total narapidana yang menerima remisi, 35 orang merupakan warga negara asing (WNA), di mana 2 di antaranya langsung bebas,” ucap Romi.
Kakanwil Kemenkumham Bali menyatakan bahwa dua WNA yang langsung bebas masing-masing seorang napi penghuni Lapas Kerobokan yang berasal dari Rusia, dan seorang napi Lapas Narkotika Bangli yang berasal dari Amerika Serikat, kata Romi, menyampaikan.
Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan







